Suara.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).
Wahyu telah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan.
"Pembacaan dakwaan terdakwa Wahyu Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Selain Wahyu, JPU KPK, juga akan membacakan dakwaan tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni Kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Seperti diketahui, KPK telah menjerat empat orang dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Mereka yakni Wahyu Setiawan; Kader PDI P Agustiani Tio Fridelina; Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri; dan Caleg PDI P Harun Masiku
Wahyu diduga menerima suap mencapai Rp 600 juta. Uang itu untuk meloloskan Harun menjadi Anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia. Uang diberikan Harun melalui perantara suap Saeful Bahri dan Agustiani.
Untuk terdakwa Saeful Bahri, saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Sedangkan, Harun Masiku masih belum ditangkap dan masih menjadi buronan KPK.
Berita Terkait
-
Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Jaksa Tuntut Kepala BPJN XII 6 Tahun Penjara
-
Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
-
Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita
-
OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli
-
DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan