Suara.com - Terdakwa Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan, ditutut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Saeful merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Menyatakan terdakwa Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
Penyuapan dilakukan Saeful, bersama-sama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Frodelina dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta.
Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Penyuapan berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan.
Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Baca Juga: Tak Terima Ayahnya Ditikam, Siswa SMA Bacok Guru SD
Meski begitu, pihak PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky.
PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDI P juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun.
Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kader PDIP Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
-
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron
-
KPK Ingatkan Pemprov Kalteng Gunakan Anggaran Covid-19 Sebaik-Baiknya
-
Wakil Ketua KPK Kenang Almarhum Didi Kempot Sebagai Seniman Antikorupsi
-
KPK Mulai Telisik Laporan Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'