Suara.com - Terdakwa Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan, ditutut dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Saeful merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Menyatakan terdakwa Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
Penyuapan dilakukan Saeful, bersama-sama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Frodelina dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta.
Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Penyuapan berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan.
Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Baca Juga: Tak Terima Ayahnya Ditikam, Siswa SMA Bacok Guru SD
Meski begitu, pihak PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky.
PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDI P juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun.
Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kader PDIP Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan
-
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron
-
KPK Ingatkan Pemprov Kalteng Gunakan Anggaran Covid-19 Sebaik-Baiknya
-
Wakil Ketua KPK Kenang Almarhum Didi Kempot Sebagai Seniman Antikorupsi
-
KPK Mulai Telisik Laporan Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!