Suara.com - Legislator China mengusulkan rumusan undang-undang kekebalan warga asing di sela-sela Sidang Umum Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai tanggapan atas litigasi terhadap negara itu terkait pandemi virus corona COVID-19.
"Hal ini untuk melindungi hak asasi dan kepentingan warga negara China juga investor asing," kata Wakil Ketua NPC Ma Yide dikutip Antara dari sejumlah media lokal, Kamis (28/5/2020).
Dalam usulan itu, Ma yang juga peneliti bidang hukum di Beijing Academy of Social Sciences berpendapat bahwa undang-undang itu nantinya dapat menangkal tuduhan beberapa negara seperti Amerika Serikat terhadap China yang dianggap paling bertanggung jawab atas wabah mematikan itu.
"Tuduhan tersebut telah menyampingkan prinsip kedaulatan imunitas yang telah diakui secara internasional," ujarnya dengan menekankan pentingnya undang-undang tersebut.
Ma mengusulkan undang-undang tersebut dengan mengadopsi prinsip imunitas terbatas yang diberlakukan di AS, Kanada, Inggris, dan negara-negara Uni Eropa.
Dalam jangka panjang, lanjut Ma, imunitas terbatas tersebut akan menunjukkan tanggung jawab pemerintah China kepada investor asing, melindungi investasi asing, dan memfasilitasi program pembangunan dalam kerangka Prakarsa Sabuk Jalan-- strategi pembangunan global yang diadopsi oleh pemerintah China yang melibatkan pembangunan infrastruktur dan investasi di 152 negara dan organisasi internasional di Asia, Eropa, Afrika, Afrika, Timur Tengah, dan Amerika..
Lebih dari 35 delegasi NPC Beijing mengajukan usulan tersebut dan berharap diterima dalam sidang umum untuk kemudian diteruskan kepada Komisi Khusus agar dipelajari lebih lanjut.
Sidang Umum NPC digelar pada 23-28 Mei di Balai Agung Rakyat di kawasan Tiananmen, Beijing.
Gelaran tersebut merupakan pertemuan pertama di China yang melibatkan ribuan orang di tengah pandemi global.
Baca Juga: Loloskan RUU Sanksi HAM bagi China, DPR AS Tunggu Keputusan Trump
Sidang tahunan tersebut biasanya digelar setiap bulan Maret, namun tahun ini diundur karena pandemi.
Berita Terkait
-
Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA
-
Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?
-
Berapa Tarif yang Dikenakan Iran untuk Lewati Selat Hormuz?
-
Gedung Putih: Proposal Iran Awalnya Dibuang ke Tempat Sampah oleh AS
-
Trump Sebut China Jadi Sosok Penting di Balik Keputusan Iran Setuju Gencatan Senjata
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun