Suara.com - Banyak Penolakan SIKM, JALA Bantu PRT Lakukan Rapid Test
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraeni, mengatakan saat ini pihaknya telah mengupayakan rapid test terhadap para PRT yang kedapatan mudik dan belum bisa kembali ke kota masing-masing tempat mereka bekerja.
Hal itu seiring dengan ditolaknya 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang di antaranya mereka para PRT karena tak memenuhi syarat.
Lita menilai seharusnya rapid test diberikan kepada seluruh warga termasuk PRT.
"Karena PRT adalah pekerja dan warga negara dengan income terendah. Maka bisa dibayangkan kalau kehilangan pekerjaan dan tidak ada perlindungan sosial. Karena sudah seharusnya ada akses kesehatan dan perlindungan sosial bagi semua warga terutama seperti pekerja dengan income rendah termasuk PRT," kata Lita dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).
Selain dari pemerintah, Lita menilai pemberi kerja juga seharusnya ikut menanggung biaya rapid test terhadap para PRT.
"Demikian pula pemberi kerja seharusnya menanggung rapid test-nya dan semua biaya pengurusan persyaratan," kata Lita.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan sebanyak 12.710 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ditolak karena tak memenuhi syarat.
Hingga Jumat (29/5/2020) ada 25,664 orang telah mengajukan permohonan SIKM dan 12.710 di antaranya ditolak karena tak memenuhi kriteria sesuai Pergub DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Ingin Masker Jadi Bagian dari Seragam PNS DKI Jakarta
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengungkapkan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta.
Adapun sebelumnya para ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta
"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan Kembali bekerja di Jakarta," kata Benni dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).
Benni menambahkan, tak sedikit juga ditemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Benni kemudian mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Dia menyebut jenis permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram