Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan memandang penangkapan mantan TNI, Ruslan Buton sebagai suatu hal yang berlebihan. Ia mengingatkan jangan sampai penangkapan itu justru mengesankan hukum yang tebang pilih.
Apalagi jika penegakan hukum langsung ditargetkan kepada mereka yang diketahui mengkritik pemerintah.
"Jangan sampai penanganan berlebihan ini menguatkan persepsi publik terjadinya hukum tebang pilih. Seolah-olah pihak yang mengkritik pemerintah langsung menjadi sasaran dari penegakan hukum pemerintah," kata Ossy kepada wartawan, Selasa (1/6/2020) malam.
Menurut Ossy, seharusnya negera dapat memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Ia menilai pemerintah tidak boleh antikritik, sebaliknya harus menerima setiap kritikan yang ada.
"Kritik harus dianggap sebagai obat guna meningkatkan kinerja pemerintah," katanya.
Sebelumnya, politisi senior Rachland Nashidik mengomentari ihwal ditangkapnya pecatan TNI Ruslan Buton oleh polisi.
Rachland beranggapan bahwa aksi yang dilakukan oleh Ruslan Buton dengan menuntut Presiden Joko Widodo mundur tidak perlu dipidana.
"Cuma minta Jokowi mundur kok dipidana. Cuma bicara, sendiri, tak ada gerakan massa," tulis Rachland melalui Twitter-nya pada Senin (1/5/2020).
Selain itu, Rachland juga membandingkan tindakan hukum bagi para pengkritik Presiden di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa Joko Widodo.
Baca Juga: Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
Menurut Rachland, ketika masa pemeritahan Presiden SBY, banyak yang berdemo untuk menurunkan Presiden, namun tak ada yang dipidana.
Untuk diketahui, Rulsan ditangkap diduga berkaitan dengan isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.
"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.
"Langsung dibawa ke Polres Baubau," ujar Sumarsono.
Tag
Berita Terkait
-
Pecatan TNI Ditangkap, Rachland: Cuma Minta Jokowi Mundur Kok Dipidana
-
Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
-
Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa
-
Suruh Jokowi Mundur, Bareskrim Korek Peran Pecatan TNI Ruslan Buton
-
Ruslan Buton Ditangkap Diduga soal Surat Jokowi, #SaveRuslanButon Bergema
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan