Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan memandang penangkapan mantan TNI, Ruslan Buton sebagai suatu hal yang berlebihan. Ia mengingatkan jangan sampai penangkapan itu justru mengesankan hukum yang tebang pilih.
Apalagi jika penegakan hukum langsung ditargetkan kepada mereka yang diketahui mengkritik pemerintah.
"Jangan sampai penanganan berlebihan ini menguatkan persepsi publik terjadinya hukum tebang pilih. Seolah-olah pihak yang mengkritik pemerintah langsung menjadi sasaran dari penegakan hukum pemerintah," kata Ossy kepada wartawan, Selasa (1/6/2020) malam.
Menurut Ossy, seharusnya negera dapat memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Ia menilai pemerintah tidak boleh antikritik, sebaliknya harus menerima setiap kritikan yang ada.
"Kritik harus dianggap sebagai obat guna meningkatkan kinerja pemerintah," katanya.
Sebelumnya, politisi senior Rachland Nashidik mengomentari ihwal ditangkapnya pecatan TNI Ruslan Buton oleh polisi.
Rachland beranggapan bahwa aksi yang dilakukan oleh Ruslan Buton dengan menuntut Presiden Joko Widodo mundur tidak perlu dipidana.
"Cuma minta Jokowi mundur kok dipidana. Cuma bicara, sendiri, tak ada gerakan massa," tulis Rachland melalui Twitter-nya pada Senin (1/5/2020).
Selain itu, Rachland juga membandingkan tindakan hukum bagi para pengkritik Presiden di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa Joko Widodo.
Baca Juga: Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
Menurut Rachland, ketika masa pemeritahan Presiden SBY, banyak yang berdemo untuk menurunkan Presiden, namun tak ada yang dipidana.
Untuk diketahui, Rulsan ditangkap diduga berkaitan dengan isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.
"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.
Tag
Berita Terkait
-
Pecatan TNI Ditangkap, Rachland: Cuma Minta Jokowi Mundur Kok Dipidana
-
Siapa Ruslan Buton? Pecatan TNI yang Ditangkap Usai Minta Jokowi Mundur
-
Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa
-
Suruh Jokowi Mundur, Bareskrim Korek Peran Pecatan TNI Ruslan Buton
-
Ruslan Buton Ditangkap Diduga soal Surat Jokowi, #SaveRuslanButon Bergema
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!