Suara.com - Seorang warganet pengguna Twitter membagikan pengalamannya mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta. Ia ditolak lima kali saat mengurus izin surat tersebut secara online.
Meski demikian, ia mengaku dirinya masih bisa pergi masuk ke provinsi DKI Jakarta tanpa menggunakan SIKM. Melalui akun Twitter-nya, ia pun menceritakan kronologi dari awal ditolak hingga berhasil masuk ke Jakarta tanpa SIKM.
BACA JUGA: 'Ke Jakarta Aku Kan Kembali Walaupun Apa yang Kan Terjadi', Masa Sih?
"Ditolak berkali-kali penerimaan SIKM Jakarta, di sini pasti banyak banget juga yang senasib dengan saya ya kan? Karena dari kemarin juga banyak banget cuitan yang menanyakan tentang ini, saya mau sedikit sharing pengalaman saya sampai akhirnya bisa di Jakarta lagi dengan selamat," kata @******** mengawali cerita.
Ia pun mengatakan saat akan submit data ke laman Corona Jakarta, portal tersebut mendadak tak bisa diakses. Akhirnya, ia memilih cara manual, yakni dengan cara mengirim surel.
"Nah, pas saya mau submit semua dokumen saya waktu itu website sedang down, dan ada cara lain untuk submit-nya yaitu melalui cara manual yaitu dengan email langsung," katanya.
Namun, dokumen yang ia kirim melalui surel ditolak hingga sebanyak lima kali. Menurut pihak yang berwenang, dokumen yang ia masukkan belum melengkapi prosedur pembuatan SIKM sehingga tidak dikabulkan.
Karena terlanjur memesan tiket pesawat, saat hari keberangkatan, ia pun nekat ke bandara sambil membawa seluruh dokumen persyaratan pembuatan SIKM. Ia merasa yakin dirinya bisa lolos meski tak membawa SIKM.
"Kegelisahan saya mulai di sini, udah beli tiket pesawat tanggal 1 Juni 2020 karena saya harus kerja juga kan, sementara belum mengantongi SIKM juga, dan akhirnya jujur saya nekat untuk tetap terbang dengan PD-nya karena saya merasa SEMUA DOKUMEN YANG DIMINTA SUDAH LENGKAP," terangnya.
Baca Juga: Berjubel Was-was Kena Corona, Warga Lebih Takut Didenda karena SIM Mati
BACA JUGA: Tak Punya SIKM, Satu Warga Banten 'Diusir' Saat Hendak Masuk Jakarta
Sesampainya di bandara, ia pun menjalani serangkaian protokol berpergian selama pandemi. Masalah baru muncul ketika di akhir prosedur, ia diminta menunjukkan SIKM.
Sesuai rencananya, ia pun menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pembuatan SIKM dan mengatakan kepada petugas bahwa pengajuannya ditolak. Namun, tak disangka, ia ternyata diizinkan masuk oleh petugas.
"Ya saya bilang aja sesuai omongan rencana yang di awal tadi dan akhirnya petugas membolehkan saya keluar dari pintu kedatangan dan berakhirlah petualangan saya di sini," ujarnya.
Persyaratan Pembuatan SIKM Jakarta
Selama pandemi, pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak keluar atau masuk ke provinsi DKI Jakarta agar membawa SIKM. Surat ini dapat diperoleh melalui laman corona.jakarta.go.id dengan cara memasukkan sejumlah dokumen. Adapun dokumen yang diminta sebagai persyaratan pembuatan SKIM adalah:
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021