Suara.com - Paripurna Sidang Rakyat memutuskan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Sidang juga memutuskan, UU Minerba harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.
Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR pada 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi. Sidang Paripurna DPR tersebut amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
"UU Minerba yang baru disahkan DPR cacat dan harus dibatalkan demi hukum," kata Timer dalam siaran pers menyampaikan hasil Paripurna Sidang Rakyat, Selasa (2/6/2020).
Timer menyatakan, UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, tak dapat diterima karena tidak berangkat dari evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya. Serta bertentangan dengan semangat desentralisasi karena mencabut kewenangan pemerintah daerah.
"UU itu produk gagal, ilegal dan disahkan secara curang oleh DPR," ujarnya.
Oleh karena itu, Sidang Paripurna yang diselenggarakan Rakyat pada Senin (1/6/2020) kemarin memutuskan enam poin utama. Di antaranya;
- Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.
- Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
- UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
- Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.
- Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan.
- Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.
Sementara itu, lanjut Timer, sidang rakyat yang berlangsung secara live streaming ini diikuti oleh peserta sidang dari kalangan warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara seluruh Indonesia. Mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi pertambangan.
Tercatat ada 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia.
Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang tambang, desa lenyap akibat penggusuran, dan tindakan sewenang-wena ng para penguasa tambang, sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
"Padahal, salah satu kewajiban pemerintah adalah memastikan keselamatan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat sendirian menghadapi kepentingan bisnis tambang," tuturnya.
Aktivitas pertambangan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi warga—hingga beberapa penyakit pun menjadi endemik di berbagai tempat.
Selanjutnya, Sidang Rakyat menemukan bahwa para penguasa kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka dari terjangan operasi tambang.
Selain itu, praktik korupsi merajalela dalam politik perizinan tambang yang diobral, terutama di masa-masa pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah juga seakan tak terhindarkan.
Berita Terkait
- 
            
              Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara
- 
            
              Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
- 
            
              Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
- 
            
              Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
- 
            
              Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
- 
            
              Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah