Suara.com - Paripurna Sidang Rakyat memutuskan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Sidang juga memutuskan, UU Minerba harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.
Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR pada 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi. Sidang Paripurna DPR tersebut amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
"UU Minerba yang baru disahkan DPR cacat dan harus dibatalkan demi hukum," kata Timer dalam siaran pers menyampaikan hasil Paripurna Sidang Rakyat, Selasa (2/6/2020).
Timer menyatakan, UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, tak dapat diterima karena tidak berangkat dari evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya. Serta bertentangan dengan semangat desentralisasi karena mencabut kewenangan pemerintah daerah.
"UU itu produk gagal, ilegal dan disahkan secara curang oleh DPR," ujarnya.
Oleh karena itu, Sidang Paripurna yang diselenggarakan Rakyat pada Senin (1/6/2020) kemarin memutuskan enam poin utama. Di antaranya;
- Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.
- Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
- UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
- Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.
- Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan.
- Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.
Sementara itu, lanjut Timer, sidang rakyat yang berlangsung secara live streaming ini diikuti oleh peserta sidang dari kalangan warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara seluruh Indonesia. Mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi pertambangan.
Tercatat ada 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia.
Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang tambang, desa lenyap akibat penggusuran, dan tindakan sewenang-wena ng para penguasa tambang, sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
"Padahal, salah satu kewajiban pemerintah adalah memastikan keselamatan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat sendirian menghadapi kepentingan bisnis tambang," tuturnya.
Aktivitas pertambangan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi warga—hingga beberapa penyakit pun menjadi endemik di berbagai tempat.
Selanjutnya, Sidang Rakyat menemukan bahwa para penguasa kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka dari terjangan operasi tambang.
Selain itu, praktik korupsi merajalela dalam politik perizinan tambang yang diobral, terutama di masa-masa pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah juga seakan tak terhindarkan.
Berita Terkait
-
Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak Puluhan Triliun ke Negara
-
Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026