Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry memandang tidak ada ada maksud dan tujuan makar dari tema diskusi Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM) yang kemudian berujung teror dan intimidasi kepada para panitianya.
Ia mengatakan, diskusi merupakan sebuah tempat untuk mengekspresiakan kebebasan pendapat. Apalagi terkait diskusi UGM tersebut dilangsungkan dalam forum akademis.
"Saya pribadi melihat isu yang dibahas dalam webinar tersebut tidak mengarah pada isu makar. Di sisi lain, kita semua harus ingat bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang selama memang tidak melanggar ketertiban sosial," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Kendati begitu, ia meminta publik menahan diri agar tidak terpengaruh informasi liar terkait diskusi UGM, terlebih setelah adanya teror disertai intimidasi kepada panitia. Ia juga meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus teror tersebut agar segera terungkap.
"Saya berharap masyarakat tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hingga didapat kejelasan mengenai dugaan ancaman dan intimidasi itu. Tahan diri sampai didapat kejelasan mengenai pelaku dan motifnya," tandas Herman.
Seperti diketahui, diskusi oleh CLS FH UGM batal diadakan usai panitia penyelenggara mendapatkan sejumlah teror, di mana salah satu di antaranya adalah ancaman pembunuhan.
Diskusi itu seyogyanya akan berlangsung pada hari Jumat (29/5/2020) dan akan membahas tentang peluang pemberhentian presiden di tengah pandemi jika dilihat dari hukum tata negara.
Namun, karena mendapat teror dan tekanan, maka panitia memutuskan untuk membatalkan acara tersebut. Sejumlah pihak pun angkat bicara tentang hal ini, salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia sempat meminta panitia penyelanggara dan para pihak yang diteror melapor ke kepolisian agar kasus bisa segera diusut secara tuntas.
Baca Juga: Angkanya Kian Melejit, Pasien Covid-19 RI Kini Mencapai 27.549 Orang
Berita Terkait
-
Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
-
Pakar Hukum: Mana Bisa Presiden Dimakzulkan Lewat Diskusi Webinar
-
CLS FH UGM Diteror, Din Syamsuddin: Pembungkaman Kampus Itu Pembodohan
-
Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi
-
Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu