Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan terkait ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, seharusnya Firli yang menyampaikan kepada publik atas penangkapan buronan KPK tersebut.
"Semestinya Komjen Firli Bahuri turut hadir dalam konferensi pers untuk menjelaskan kepada publik terkait dengan penangkapan Nurhadi. Hal ini penting, setidaknya untuk menunjukkan keseriusan pimpinan KPK dalam menangani perkara ini," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (3/6/2020).
Dalam penangkapan buronan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016, hanya diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Kurnia, KPK era sebelumnya, dalam pengungkapan kasus besar, selalu dalam penyampaian keterangan kepada publik dilakukan oleh ketua KPK.
Tujuan itu dilakukan, untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Lantaran terlebih masih banyak pelaku korupsi yang sampai saat ini masih buron.
Kurnia pun mencontohkan, penyampaian penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Itu langsung disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Setnov dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Kemudian, penetapan tersangka Irman Gusman selaku Ketua DPD RI pada September 2016. Itu juga disampaikan kepada publik oleh Agus Rahardjo.
Selanjutnya, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK tahun 2015 dalam kasus rekening gendut tahun 2015. Itu langsung disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Baca Juga: 2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi
Ada pula penetapan tersangka Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2013. Langsung, disampaikan kepada publik oleh Abraham Samad.
Menurut Kurnia, melihat KPK Era Firli dalam hal akuntabilitas penanganan perkara rasanya hal itu tidak mungkin terealisasi. Lantaran, dalam perkara sebelumnya saja yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
"Ambil contoh, kejadian dugaan intimidasi pegawai KPK di PTIK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, praktis sampai saat ini Komjen Firli tidak menginformasikan apa yang sebenarnya terjadi," imbuh Kurnia.
Tag
Berita Terkait
-
2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi
-
KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta
-
Gembiranya Mahfud MD Dengar Buronan KPK Nurhadi Tertangkap
-
Mengapa Ketua KPK Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi?
-
Detik-detik Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali