Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan terkait ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, seharusnya Firli yang menyampaikan kepada publik atas penangkapan buronan KPK tersebut.
"Semestinya Komjen Firli Bahuri turut hadir dalam konferensi pers untuk menjelaskan kepada publik terkait dengan penangkapan Nurhadi. Hal ini penting, setidaknya untuk menunjukkan keseriusan pimpinan KPK dalam menangani perkara ini," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (3/6/2020).
Dalam penangkapan buronan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016, hanya diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Kurnia, KPK era sebelumnya, dalam pengungkapan kasus besar, selalu dalam penyampaian keterangan kepada publik dilakukan oleh ketua KPK.
Tujuan itu dilakukan, untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Lantaran terlebih masih banyak pelaku korupsi yang sampai saat ini masih buron.
Kurnia pun mencontohkan, penyampaian penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Itu langsung disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Setnov dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
Kemudian, penetapan tersangka Irman Gusman selaku Ketua DPD RI pada September 2016. Itu juga disampaikan kepada publik oleh Agus Rahardjo.
Selanjutnya, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK tahun 2015 dalam kasus rekening gendut tahun 2015. Itu langsung disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Baca Juga: 2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi
Ada pula penetapan tersangka Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2013. Langsung, disampaikan kepada publik oleh Abraham Samad.
Menurut Kurnia, melihat KPK Era Firli dalam hal akuntabilitas penanganan perkara rasanya hal itu tidak mungkin terealisasi. Lantaran, dalam perkara sebelumnya saja yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
"Ambil contoh, kejadian dugaan intimidasi pegawai KPK di PTIK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, praktis sampai saat ini Komjen Firli tidak menginformasikan apa yang sebenarnya terjadi," imbuh Kurnia.
Tag
Berita Terkait
-
2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi
-
KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta
-
Gembiranya Mahfud MD Dengar Buronan KPK Nurhadi Tertangkap
-
Mengapa Ketua KPK Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi?
-
Detik-detik Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan