Suara.com - Pemeriksaan terhadap warga daerah yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta hingga saat ini masih gencar dilakukan. Aparat gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri aktif melakukan pemeriksaan terkait Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di check point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2020) pagi, petugas banyak menghentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang berplat luar daerah Jabodetabek.
Salah satu warga dengan mengendarai kendaraan roda dua kedapatan melanggar karena tak punya SIKM saat ingin masuk ke wilayah Jakarta.
Awalnya kendaraan tersebut disetop petugas karena memiliki pelat nomor polisi di luar Jabodetabek yakni pelat T. Petugas pun memeriksa identitas pengendara yang berjumlah 2 orang tersebut.
Setelah diperiksa dan ditanya oleh petugas, kedua warga dengan kendaraan pelat T tersebut mengaku dari Karawang ingin bekerja sebagai buruh proyek di wilayah Tangerang, namun tak memiliki SIKM. Keduanya mengaku hanya memilki surat keterangan sehat.
"Sesuai aturan Pergub DKI kalau KTP-nya berdomisili Jabodetabek maka akan diperkenankan lewat. Tetapi ini KTP-nya di luar Jabodetabek, maka terpaksa diminta putar balik," kata salah satu petugas Satpol PP yang memeriksa dua pengendara tersebut.
Kedua warga asal Karawang tersebut pun coba melakukan negosiasi dengan petugas. Lantaran dirinya sudah merasa layak lewat masuk ke Jakarta karena memiliki surat keterangan sehat.
"Saya punya surat keterangan sehat ini tetap nggak bisa lewat pak?," ucap warga asal Karawang tersebut.
Namun petugas tak menggubris, kedua warga buruh proyek asal Karawang tersebut pun tetap diminta putar balik oleh petugas di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: 6 Hari Operasi, 21.084 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta karena Tanpa SIKM
Berdasarkan catatan petugas di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, sejak pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB sudah ada 12 kendaraan roda dua yang diputar balik karena kedapatan melanggar tak memiliki SIKM. Sementara kendaraan roda empat ada sebanyak 2 buah yang diminta putar balik petugas.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat dari luar daerah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) jika ingin masuk kawasan Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Aturan tersebut akan berlaku sampai 7 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan SIKM tidak mengikuti masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang jika tak diperpanjang.
SIKM disebutnya mengacu pada penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana non-alam. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini berlaku sampai 7 Juni 2020.
Tag
Berita Terkait
-
6 Hari Operasi, 21.084 Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta karena Tanpa SIKM
-
Jelang New Normal, Jumlah Kendaraan Pelat Daerah Masuk Jakarta Meningkat
-
Diisolasi karena Balik ke Jakarta, 28 Pemudik Girang Biaya Makan Ditanggung
-
Trik Pemudik Balik ke Jakarta, Isolasi di Kampung hingga Punya Surat Sehat
-
Lolos ke Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pendatang di Menteng Dilarang Keluar Rumah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan