Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa itu Tapera? Apa manfaat Tapera? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa itu Tapera?
Merujuk pada aturan terebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.
Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri."
Badan yang akan memungut iuran tiap bulan itu adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya, setiap tanggal 10 per bulannya, para peserta diwajibkan membayarkan iuran.
Siapa saja peserta Tapera?
Merujuk pada Pasal 5, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.
Adapun pengertian pekerja yang dimaksud dalam pasal 5 itu adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Baca Juga: Disdik Jatim Klaim Jalankan Protokol Kesehatan Saat Melantik Kepala Sekolah
Apa manfaat Tapera?
Dalam pasal 37, disebutkan dana Tapera yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi pembiayaan pemilikian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
Nantinya pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Meski demikian, ada ketentuan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang mau memanfaatkan dana Tapera. Syarat pertama adalah pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
Syarat kedua, pembiayaan hanya diberikan sebanyak satu kali. Selain itu, syarat selanjutnya adalah mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret ataupun rumah susun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter