Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.
"Pengesahan UU Tapera harus adil serta tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi juga tidak memberatkan pengusaha," kata Rosan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumah Rakyat merupakan upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal dapat memiliki rumah sendiri.
Adapun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan iuran Tapera dijadwalkan untuk diterapkan pada Februari 2018.
Menurut Rosan, Undang-Undang Tapera dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Iuran sebesar 2,5 persen yang kepada pekerja dan 0,5 persen (dari total upah) dibebankan kepada perusahaan sangat memberatkan perusahaan.
"UU Tapera sebaiknya tidak membebankan perusahaan atau pemberi kerja dari iuran Tapera. Namun apabila perusahaan tetap diikutsertakan dalam iuran Tapera karyawan, harus ada rumusan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Keberadaan UU Tapera juga diharapkan dapat mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka "backlog" mencapai 13,5 juta unit. Untuk itu sejak tahun 2015, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi "backlog" melalui Program Satu Juta Rumah.
Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, seharusnya sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.
"Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," kata Rosan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
-
Begini Spesifikasi Huntara di Aceh Tamiang untuk Korban Bencana
-
Impor Tapioka Masih Tinggi, Pengusaha: Bukan Karena Stok Kurang, Tapi Harga Lebih Murah
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Rencana Peleburan Bulog-Bapanas Masih Proses Pembahasan
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak