Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.
"Pengesahan UU Tapera harus adil serta tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi juga tidak memberatkan pengusaha," kata Rosan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumah Rakyat merupakan upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal dapat memiliki rumah sendiri.
Adapun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan iuran Tapera dijadwalkan untuk diterapkan pada Februari 2018.
Menurut Rosan, Undang-Undang Tapera dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Iuran sebesar 2,5 persen yang kepada pekerja dan 0,5 persen (dari total upah) dibebankan kepada perusahaan sangat memberatkan perusahaan.
"UU Tapera sebaiknya tidak membebankan perusahaan atau pemberi kerja dari iuran Tapera. Namun apabila perusahaan tetap diikutsertakan dalam iuran Tapera karyawan, harus ada rumusan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Keberadaan UU Tapera juga diharapkan dapat mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka "backlog" mencapai 13,5 juta unit. Untuk itu sejak tahun 2015, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi "backlog" melalui Program Satu Juta Rumah.
Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, seharusnya sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.
"Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," kata Rosan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Enggak Butuh APBN, DEN Bidik Bali Jadi Lokasi Family Office
-
Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Program MBG Paling Populer dari Sisi Negatif
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini