Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai penerapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.
"Pengesahan UU Tapera harus adil serta tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi juga tidak memberatkan pengusaha," kata Rosan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumah Rakyat merupakan upaya pemerintah agar masyarakat Indonesia yang belum memiliki tempat tinggal dapat memiliki rumah sendiri.
Adapun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan iuran Tapera dijadwalkan untuk diterapkan pada Februari 2018.
Menurut Rosan, Undang-Undang Tapera dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Iuran sebesar 2,5 persen yang kepada pekerja dan 0,5 persen (dari total upah) dibebankan kepada perusahaan sangat memberatkan perusahaan.
"UU Tapera sebaiknya tidak membebankan perusahaan atau pemberi kerja dari iuran Tapera. Namun apabila perusahaan tetap diikutsertakan dalam iuran Tapera karyawan, harus ada rumusan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Keberadaan UU Tapera juga diharapkan dapat mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka "backlog" mencapai 13,5 juta unit. Untuk itu sejak tahun 2015, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi "backlog" melalui Program Satu Juta Rumah.
Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, seharusnya sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.
"Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," kata Rosan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bank Indonesia: Ekspor Kopi Indonesia Laris di Afrika hingga Amerika
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Naik Lagi, Siap Borong di Pegadaian?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
WSBP Catat Kontrak Baru Rp1,3 Triliun hingga November 2025, Perkuat Transformasi Bisnis dan Keuangan
-
Fenomena Flying Stock COIN: Adik Prabowo Masuk, Saham Sudah Terbang 3.990 Persen Pasca IPO
-
Dari Industri Kripto untuk Negeri: Kolaborasi Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Sumatera
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
Waspada BBM Langka, ESDM Singgung Tambahan Kuota Shell, Vivo, BP-AKR 2026
-
Daftar Pemegang Saham Superbank (SUPA), Ada Raksasa Singapura dan Grup Konglo
-
COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis