Suara.com - China memperingatkan Inggris bahwa campur tangannya dalam urusan Hong Kong akan menjadi bumerang. Peringatan tersebut muncul setelah London mengkritik rencana undang-undang keamanan nasional di bekas jajahannya tersebut.
Pada hari Rabu (3/6/2020), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan bahwa Inggris tidak memiliki yurisdiksi atau pengawasan atas Hong Kong. China juga beranggapan bahwa segala ancaman terhadap stabilitas dan kesejahteraan Hong Kong berasal dari pasukan asing.
"Kami menyarankan Inggris untuk mundur dari 'jurang', meninggalkan mentalitas Perang Dingin dan pola pikir kolonial mereka, mengakui dan menghargai kenyataan bahwa Hong Kong telah kembali (ke China)" kata Zhao Lijian dikutip dari Channel News Asia, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan bahwa China menghancurkan 'permata' Hong Kong dengan tindakan kerasnya. Dia juga menyarankan China untuk jangan ikut campur dan menghormati otonomi Hong Kong. Namun kini China membalikkan perkataan Menlu Inggris tersebut, agar Inggris jangan ikut campur urusan Hong Kong.
Raab juga mengatakan undang-undang keamanan nasional Hong Kong adalah pelanggaran komitmen internasional Beijing terhadap perjanjian prinsip "satu negara dua sistem" pada bekas jajahan Inggris tersebut.
Inggris telah berbicara dengan sekutu Five Eyes-nya tentang kemungkinan melangkah ke Hong Kong jika rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional benar terjadi. Aliansi ini mencakup Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Keseriusan Inggris pada wilayah bekas jajahannya terlihat pada pernyataan Perdana Menteri Boris Johnson hari Selasa (2/6/2020), bahwa ia akan menawarkan jutaan visa Hong Kong jika China tetap akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional tersebut.
Dikutip dari BBC News, Boris Johnson akan mengubah undang-undang imigrasi dan menawarkan jutaan orang di Hong Kong "jalur menuju kewarganegaraan" Inggris.
"Ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sejarah sistem visa Inggris," ujar Johnson dikutip dari BBC News.
Baca Juga: China Masih Selidiki Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI di Perairan Somalia
Warga Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama 12 bulan tanpa visa. Saat ini mereka diizinkan hanya selama enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan