Suara.com - China memperingatkan Inggris bahwa campur tangannya dalam urusan Hong Kong akan menjadi bumerang. Peringatan tersebut muncul setelah London mengkritik rencana undang-undang keamanan nasional di bekas jajahannya tersebut.
Pada hari Rabu (3/6/2020), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan bahwa Inggris tidak memiliki yurisdiksi atau pengawasan atas Hong Kong. China juga beranggapan bahwa segala ancaman terhadap stabilitas dan kesejahteraan Hong Kong berasal dari pasukan asing.
"Kami menyarankan Inggris untuk mundur dari 'jurang', meninggalkan mentalitas Perang Dingin dan pola pikir kolonial mereka, mengakui dan menghargai kenyataan bahwa Hong Kong telah kembali (ke China)" kata Zhao Lijian dikutip dari Channel News Asia, Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan bahwa China menghancurkan 'permata' Hong Kong dengan tindakan kerasnya. Dia juga menyarankan China untuk jangan ikut campur dan menghormati otonomi Hong Kong. Namun kini China membalikkan perkataan Menlu Inggris tersebut, agar Inggris jangan ikut campur urusan Hong Kong.
Raab juga mengatakan undang-undang keamanan nasional Hong Kong adalah pelanggaran komitmen internasional Beijing terhadap perjanjian prinsip "satu negara dua sistem" pada bekas jajahan Inggris tersebut.
Inggris telah berbicara dengan sekutu Five Eyes-nya tentang kemungkinan melangkah ke Hong Kong jika rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional benar terjadi. Aliansi ini mencakup Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Keseriusan Inggris pada wilayah bekas jajahannya terlihat pada pernyataan Perdana Menteri Boris Johnson hari Selasa (2/6/2020), bahwa ia akan menawarkan jutaan visa Hong Kong jika China tetap akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional tersebut.
Dikutip dari BBC News, Boris Johnson akan mengubah undang-undang imigrasi dan menawarkan jutaan orang di Hong Kong "jalur menuju kewarganegaraan" Inggris.
"Ini akan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sejarah sistem visa Inggris," ujar Johnson dikutip dari BBC News.
Baca Juga: China Masih Selidiki Kasus Pelarungan Jenazah ABK WNI di Perairan Somalia
Warga Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) akan diizinkan untuk tinggal di Inggris selama 12 bulan tanpa visa. Saat ini mereka diizinkan hanya selama enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah