Suara.com - Peta penyebaran virus corona di Indonesia telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Berdasarkan Color Zone Pandemic Response Version yang disusun oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam dari New England Complex Systems Institute, empat zona warna virus corona tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus.
Lantas apa saja arti dari pemberian kode warna untuk zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah tersebut? Berikut ulasannya.
Zona Hijau Covid-19 adalah Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara lain.
Tindakan yang diambil:
1. Tingkatkan kesadara masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak fisik, cuci tangan, masker).
2. Kembangkan proses tes cepat untuk menguji gejala kepada warga setempat
3. Lakukan tes cepat di perbatasan tempat seseorang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye guna mengidentifikasi gejala yang dialami seseorang, seperti demam atau batuk.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Wajib Militer, Son Heung Min: Berat, Tapi Fantastis
Tes juga dilakukan pada penumpang yang menaiki kendaran yang sama dengan orang bergejala tersebut.
Jika hasilnya positif, maka wajib karantina selama 14 hari sejak dikonfirmasinya kasus, termasuk pada para penumpang, awak, dan sopir. Informasikan hasil tersebut dengand aerah asal agar ditindak lanjuti.
4. Wajib karantina selama 14 hari untuk seseorang yang berisiko, termasuk semua pendatang dari Zona Merah.
Baca juga: Alhamdulillah, Tiga Daerah Ini Zona Hijau di Tengah Pandemi COVID-19
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas (misalnya Singapura, Jerman).
Tag
Berita Terkait
-
WHO Nyatakan Amerika Selatan Sebagai Zona Merah Baru Pandemi Covid-19
-
Satu Kecamatan di Pulau Bawean Masuk Zona Merah Covid-19
-
Jatim Zona Merah Corona, Jansen PD ke Warga: Nang Omah Ae, Wes Bahaya Tenan
-
BAHAYA! Khofifah Kasih Cap Surabaya Zona Merah Tua Wabah Virus Corona
-
Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar