Suara.com - Rica, ibu rumah tangga beranak tiga itu hanya tertunduk lesu. Tak banyak kata terucap. Begitu juga tatapannya kosong diam terpaku.
Suara berisik ketiga anak-anaknya tak lagi sampai ke gendang telinga. Buyar menghilang begitu saja, ditelan dinginnya bangku kosong samping ruang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.
Dilansir dari Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), pada Selasa siang (2/5/2020), Rica harus duduk di hadapan sang 'Wakil Tuhan'. Sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau menjadi saksi bisu dirinya duduk sebagai pesakitan.
Meski Rica mengaku harus melawan norma, karena perut anaknya tak lagi dapat diajak berkompromi. Sementara beras di dapur tak tersedia lagi.
Ia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) di perusahaan milik negara, PTPN V.
Pencurian sawit itu dilakukannya bukan tanpa alasan. Pikirannya kalut saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.
Tak berselang lama, palu putusan pun diketok. Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit.
Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian, kemarin.
Baca Juga: Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.
Ia menjelaskan, kasus menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun.
Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp 76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan, Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Berita Terkait
-
Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
-
Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Duit Rp 40 Juta Punya Pak Haji Ludes
-
Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses
-
Langgar Lockdown, Pencuri Pakaian Dalam Kelas Kakap Ini Akhirnya Tertangkap
-
Nasib 3 Penjual Kasur Usai Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Polisi
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Pengendara Mobil Tewas di Mobil Saat Terjebak Macet Banjir Jelambar, Polisi: Diduga Sakit
-
Basarnas: Enam Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Masih Dievakuasi
-
Jakarta Dikepung Banjir, Anggota DPR Curhat Mati Listrik: Pak Bahlil, Tolong PLN-nya!
-
Tragedi Macet Horor Banjir Jelambar, Pengemudi Mobil Tewas di Dalam Kendaraan
-
Transjakarta Pangkas Sejumlah Rute Imbas Banjir, Cek Daftar Jalur Terdampak
-
Jalan DI Panjaitan Cawang Masih Banjir, Macet Mengular Akibat Penyempitan Jalur
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara