Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyidik masih fokus dalam menyelesaikan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Kami sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD (Nurhadi) menerima hadiah janji berupa gratifikasi, jadi itu yang kami kerjakan, itu yang pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Menurut Firli, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan menelisik dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak yang membantu Nurhadi selama pelariannya menjadi buron.
Itu pun, bila ditemukan dalam keterangan sejumlah saksi-saksi yang dipanggil KPK dan bukti yang kuat nantinya. Maka, KPK pastikan akan menindak lanjuti.
"Tentu kami tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi itu kami tampung. Termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal hal lain tindak pidana lain, tentu kami kembangkan (pihak yang bantu pelarian Nurhadi)," ujar Firli menambahkan.
Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto penyuap Nurhadi yang kini masih buron.
Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 miliar.
Baca Juga: Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo
Berita Terkait
-
Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo
-
Ketua KPU RI Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan
-
KPK Geledah Lagi Rumah Mewah Persembunyian Nurhadi, Tas dan Sepatu Disita
-
Periksa Panitera PN Jakut, KPK Gali Peran Nurhadi Dalam Penanganan Perkara
-
Bahas Proses Penegakan Hukum, Mahfud MD Panggil Ketua KPK
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana