Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga DKI untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah sebagai salah satu prinsip umum dalam PSBB DKI Masa Transisi.
"Bila (ketahuan) tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda 250 ribu rupiah," ujar Anies dalam konferensi pers status PSBB DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Ibu Kota. Alhasil, tidak ada alasan untuk tidak memakai masker.
"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memiliki masker," terang Anies Baswedan, menegaskan.
Kemudian Anies mengatakan, "Dan bila perlu masker, (warga) silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma."
Adapun pemakaian masker ini diwajibkan bagi warga ketika berada di luar rumah.
Sebelumnya diketahui, Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Juni ini disebut Anies sebagai masa transisi alias PSBB masa transisi.
Menurut Anies Baswedan, keputusan tersebut diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, Ahli epidemiologi, hingga pihak terkait lainnya.
"Kami di Gugus tugas penanganan Covid-19 di jakarta kita memutuskan untuk menertapkan status psbb di dki jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Masih Ada Saja Warga Ngaku Lupa Pakai Masker
Karena itu, Anies meminta penduduk DKI Jakarta menerapkan 8 prinsip umum kesehatan yang tertera dalam pemaparannya tersebut. Berikut 8 prinsip yang ditegaskan oleh Anies untuk masa transisi di Juni ini:
1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
3. Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimum 50 persen kapasitas.
4. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.
5. Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
Berita Terkait
-
Anies: PSBB Diperpanjang Jadi Masa Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap
-
Anies Beberkan 3 Tahapan Relaksasi PSBB yang Disusun Pakar
-
LIVE STREAMING: Anies Baswedan Beri Keterangan Status PSBB Terkini di DKI
-
PSBB DKI Jakarta Bulan Juni, Anies Minta Patuhi 8 Prinsip Umum Ini
-
Masih Ada Zona Merah, Alasan Anies Perpanjang Status PSBB Jakarta
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733