Suara.com - Pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
Salah satu tim kuasa hukum, Okky Wiratama mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Praperadilan telah teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel," kata Okky dalam konfrensi pers secara daring yang digelar Kamis (4/6/2020).
Okky mengungkapkan, salah satu kejanggalan terkait penangkapan aktivis Ravio adalah laporan polisi pada hari yang sama dengan peretasan akun WhatsApp-nya. Hanya berselang beberapa menit setelah terjadinya peretasan akun WhatsApp Ravio.
Kemudian, kejanggalan lainnya adalah penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi atas perkara pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, Polda langsung menangkap Ravio pada 22 April malam.
Selain itu juga, tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penangkapan Ravio, penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP. Kemudian tak ada pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka berdasar gelar perkara.
Dia menambahkan, saat penangkapan Polisi tidak penah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ravio maupun tim kuasa hukum.
Baca Juga: Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
"Tidak pernah ada sprindik yang dikeluarkan oleh Polisi. Ravio maupun kami selaku tim penasehat hukum juga tidak pernah dapat SPDP," tuturnya.
Okky menuturkan, saat penangkapan Ravio berstatus tersangka. Keesokan harinya statusnya baru diturunkan menjadi saksi, lalu dibebaskan.
Bahkan, Ravio tidak diberi kesempatan untuk mengakses kuasa hukum. Setelah dibawa ke Polda ia langsung diperiksa dibawah tekanan.
"Pasahal sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun tak diberi akses oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka," tuturnya.
Menurut Okky, penangkapan terhadap Ravio tidak sah dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pasal 18 ayat 3 KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 menegaskan, penyidik harus menyampaikan surat perintah penangkapan tidak lebih dari tiga hari.
"Selain itu telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian terjadi penyitaan barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
-
Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
-
Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro
-
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
-
Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis