Suara.com - Pengacara aktivis Ravio Patra dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Oky Wiratama menilai, penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan tindakan liar.
Ravio diketahui ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam dengan tuduhan melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan.
Terkait hal itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tetanggal 3 Juni 2020.
"Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya akan kami uji di praperadilan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Oky mengatakan, laporan polisi yang ditujukan pada Ravio hanya berselang sekian menit seusai ponsel pintarnya diretas. Selain itu, polisi juga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio.
"Namun polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020," sambungnya.
Oky menjelaskan, polisi juga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio. Malah sebaliknya, polisi malah langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan.
"Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup," jelas Oky.
"Harus gelar perkara dulu untuk menentukan apakah seseorang ini, Ravio ini, tersangka atau tidak. Nyatanya gelar perkara baru dilakukan setelah kuasa hukum datang. Ini tidak jelas kan?" jelasnya.
Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.
Tag
Berita Terkait
-
Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
-
Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro
-
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
-
Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
-
Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi