Suara.com - Pengacara aktivis Ravio Patra dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Oky Wiratama menilai, penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan tindakan liar.
Ravio diketahui ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam dengan tuduhan melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan.
Terkait hal itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tetanggal 3 Juni 2020.
"Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya akan kami uji di praperadilan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Oky mengatakan, laporan polisi yang ditujukan pada Ravio hanya berselang sekian menit seusai ponsel pintarnya diretas. Selain itu, polisi juga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio.
"Namun polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020," sambungnya.
Oky menjelaskan, polisi juga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio. Malah sebaliknya, polisi malah langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan.
"Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup," jelas Oky.
"Harus gelar perkara dulu untuk menentukan apakah seseorang ini, Ravio ini, tersangka atau tidak. Nyatanya gelar perkara baru dilakukan setelah kuasa hukum datang. Ini tidak jelas kan?" jelasnya.
Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.
Tag
Berita Terkait
-
Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
-
Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro
-
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
-
Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
-
Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota