Suara.com - Aktivis Ravio Patra menggugat proses penangkapan hingga penetapan statusnya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar provokasi untuk melakukan penjarahan.
Gugatan Ravio Patra diwakili tim pengacaranya yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Dalam gugatannya itu, Oky Wiratama, salah satu tim pengacara Ravio menyoroti soal penangkapan terhadap kliennya pada Kamis (22/5/2020) lalu. Selanjutnya adalah penggeledahan terhadap indekos Ravio yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan penyitaan sejumlah barang-barang.
Oky menilai, penggeledahan di indekos Ravio oleh pihak Polda Metro Jaya tidak sah. Sebab, penggeledahan harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat --dalam hal ini PN Jakarta Pusat.
"Ravio juga digeledah di kosannya di mana penggeledahannya tidak sah karena tidak ada surat izin penggeledahan dari PN setempat. Dimana itu di wilayah PN Jakarta Pusat karena kosan Ravio berada di wilayah Jakarta Pusat," kata Oky di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.
Oky mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di indekos Ravio dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nyatanya, hingga kini surat izin dari PN Jakarta Pusat tidak ada.
"Setelah itu pihak kepolisian seharusnya mendapat surat izin penggeledahan dari PN Jakpus tapi tidak ada," bebernya.
Soal penyitaan terhadap barang-barang pribadi Ravio, Oky punya jawaban lain. Menurutnya, penyitaan dua ponsel pintar dan dua laptop milik Ravio tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan.
"Kenapa penyitaan, karena tidak lantaran ada barang-barang Ravio yang disita, tapi tidak relevan dengan tuduhan pada Ravio. Barangnya itu dua HP dan dua laptop. Jadi kami menilai banyak proses yang janggal dalam kasus Ravio ini," tutup Oky.
Baca Juga: Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi
Diketahui, gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.
Tag
Berita Terkait
-
Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro
-
Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar
-
Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati
-
Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra
-
Dikriminalisasi, Ravio Putra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp ke Polda
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya