Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan membawa penumpang saat berkendara setelah kembali memperpanjang status PSBB di Ibu Kota.
Anies masih memperbolehkan pengendara mobil mengangkut penumpang di atas 50 persen jumlah kursi asalkan masih satu keluarga. Warga juga diperbolehkan membonceng keluarganya jika sedang menaiki sepeda motor
"Motor atau mobil 50 persen, kecuali boleh digunakan 1 keluarga. Boleh 100 persen. Motor silakan bonceng bila 1 keluarga," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Terkait perpanjangan PSBB ini, Anies tetap mengimbau agar seluruh angkutan umum tetap beroperasi sesuai protokol yakni hanya dibolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah kursi.
"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol. Angkutan umum 50 persen, MRT, TransJakarta jam normal headway singkat, tapi kapasitas gerbong hanya 50 persen. Bus 50 persen," kata dia.
Selain itu, aturan mengantre juga tetap diberlakukan seperti di stasiun. Menurut Anies, penumpang kereta harus menjaga jarak minimal satu meter ketika mengantre di stasiun.
"Juga stasiun dan halte juga dibuat jarak. Antre minimal 1 meter. Ini semua transisi fase 1. Akhir Juni kami evaluasi apakah indikator tadi aman, kalau aman kita mulai fase 2. Tapi kalau ada masalah, Gugus Tugas bisa hentikan masa transisi. Kalo henti, semua kembali tutup. Yang dilonggarkan semua tutup bila ada angka mengkhawatirkan. Jadi penting buat jaga disiplin," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa PSBB Jakarta. Namun, masa PSBB ini disebutnya akan menjadi masa transisi.
Masa transisi ini, kata Anies, bertujuan untuk mempersiapkan DKI sebelum mengakhiri PSBB.
Baca Juga: Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
Keputusan ini diambil karena berbagai indikator penanganan corona Covid-19 di Ibu Kota menunjukkan hasil baik.
"Status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.
Anies mengatakan selama masa transisi, masyarakat mulai diperbolehkan beraktivitas. Berbagai kegiatan yang sebelumnya ditutup mulai dibuka secara bertahap.
"Jadi masa transisi ini berbagai kegiatan akan dibuka bertahap," jelasnya.
Namun, kata dia, tidak semua kegiatan dibuka. Ada berbagai protokol khusus di berbagai sektor yang mulai dibuka. Beberapa kegiatan lain juga masih tetap ditutup.
"Ini perlu kerja bersama. Protokol kesehatan harus dijalankan," jelasnya.
Berita Terkait
-
'PSBB Diperpanjang', dr Boyke: Harus Dikerasin, Panjang Tanpa Keras Percuma
-
Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen
-
Buntut PSBB Jakarta Diperpanjang, Publik Protes #PSBBAmiesGagalTotal
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
-
Anies: Rumah Ibadah Gak Dibuka Sepanjang Waktu!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?