Suara.com - Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM RI pada 20 Mei 2020. Pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu dianggap Komnas HAM sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di timur Indonesia.
Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, mengatakan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tersebut pada 11 Maret 2020 dan melakukannya untuk yang kedua kali di akhir Mei 2020. Alasan pengembalian berkas tersebut pun sama, yakni terkait administrasi.
Munafrizal menuturkan kalau proses pengembalian berkas yang dilakukan Kejaksaan Agung khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai relatif lebih cepat ketimbang berkas-berkas penyelidikan kasus lainnya.
"Ini sebagai sinyalemen kuat bahwa tidak atau belum menunjukkan keseriusan yang sungguh-sungguh, itikad baik yang sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM tersebut," ujar Munafrizal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM khawatir kalau penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi pada Desember 2014 justru akan mandek.
Ia menilai apabila proses penyelidikan belum juga diteruskan oleh Kejaksaan Agung, maka akan berpotensi kepada impunitas yang sangat bertolak belakang dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
"Kalau ini tidak ada upaya penyelesaian maka akan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita akan mencederai prinsip hukum kita yang salah satunya adalah hak asasi manusia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lagi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Paniai Berdarah ke Komnas HAM
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
MAKI Minta Ada Supervisi yang Awasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Jiwasraya
-
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
-
Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar