Suara.com - Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM RI pada 20 Mei 2020. Pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu dianggap Komnas HAM sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di timur Indonesia.
Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, mengatakan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tersebut pada 11 Maret 2020 dan melakukannya untuk yang kedua kali di akhir Mei 2020. Alasan pengembalian berkas tersebut pun sama, yakni terkait administrasi.
Munafrizal menuturkan kalau proses pengembalian berkas yang dilakukan Kejaksaan Agung khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai relatif lebih cepat ketimbang berkas-berkas penyelidikan kasus lainnya.
"Ini sebagai sinyalemen kuat bahwa tidak atau belum menunjukkan keseriusan yang sungguh-sungguh, itikad baik yang sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM tersebut," ujar Munafrizal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM khawatir kalau penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi pada Desember 2014 justru akan mandek.
Ia menilai apabila proses penyelidikan belum juga diteruskan oleh Kejaksaan Agung, maka akan berpotensi kepada impunitas yang sangat bertolak belakang dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
"Kalau ini tidak ada upaya penyelesaian maka akan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita akan mencederai prinsip hukum kita yang salah satunya adalah hak asasi manusia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lagi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Paniai Berdarah ke Komnas HAM
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
MAKI Minta Ada Supervisi yang Awasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Jiwasraya
-
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
-
Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku