Suara.com - Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai kepada Komnas HAM RI pada 20 Mei 2020. Pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu dianggap Komnas HAM sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di timur Indonesia.
Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, mengatakan pertama kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tersebut pada 11 Maret 2020 dan melakukannya untuk yang kedua kali di akhir Mei 2020. Alasan pengembalian berkas tersebut pun sama, yakni terkait administrasi.
Munafrizal menuturkan kalau proses pengembalian berkas yang dilakukan Kejaksaan Agung khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai relatif lebih cepat ketimbang berkas-berkas penyelidikan kasus lainnya.
"Ini sebagai sinyalemen kuat bahwa tidak atau belum menunjukkan keseriusan yang sungguh-sungguh, itikad baik yang sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM tersebut," ujar Munafrizal dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Kamis (4/6/2020).
Melihat kondisi tersebut, Komnas HAM khawatir kalau penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi pada Desember 2014 justru akan mandek.
Ia menilai apabila proses penyelidikan belum juga diteruskan oleh Kejaksaan Agung, maka akan berpotensi kepada impunitas yang sangat bertolak belakang dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
"Kalau ini tidak ada upaya penyelesaian maka akan menjadi hutang keadilan bagi negara hukum kita akan mencederai prinsip hukum kita yang salah satunya adalah hak asasi manusia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lagi, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Paniai Berdarah ke Komnas HAM
-
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
-
MAKI Minta Ada Supervisi yang Awasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Jiwasraya
-
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
-
Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional