Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya supervisi yang mengawasi pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya mengalami tantangan akibat adanya pandemi Covid-19 ini.
“Yang berhak melakukan supervisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Kejaksaan Agung yang berhak melakukan pengawasan,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Adapun untuk saat ini, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mempublikasikan secara transparan pemeriksaan para tersangka Jiwasraya itu. Hal itu untuk menghindari adanya pemeriksaan yang keluar jalur.
“Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi. Jadi harus tetap dipublikasikan secara transparan,” terangnya.
Dia menekankan, apabila memang dirasa keluar jalur MAKI akan melakukan gugatan praperadilan. Untuk saat ini, MAKI mengapresiasi Kejagung yang sudah menyelesaikan berkas lima tersangka di kasus Jiwasraya yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
“Paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair,” katanya.
Boyamin menantikan jalannya proses hukum di pengadilan, dengan harapan Jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa juga melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.
“Berharap Hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” beber Boyamin.
Baca Juga: P21, Kasus 5 Tersangka Korupsi Jiwasraya Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Selain itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejaksaan Agung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya, sebab Boyamin menduga masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.
“Paling tidak masih ada cluster yang diluar Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu ilegal harus diproses,” tegasnya.
Lanjut Boyamin, masih ada orang-orang yang harus diperiksa. Dalam catatan pribadinya, terdapat beberapa orang dari internal Jiwasraya yang juga menerima komisi ilegal. Besaran komisi yang diterima itu bahkan diprediksi mencapai Rp 50 miliar.
Kemudian ada Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya, padahal sejak awal sudah pernah dilarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang, tetapi pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.
Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut, sebab jika tidak terselesaikan dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya.
“Harus diberesin semunya, kalau tidak bakal terulang lagi,” pungkas Boyamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta