Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan daerah-daerah dengan status darurat kesehatan berwarna kuning dapat mulai memasuki fase new normal.
Doni menjelaskan fase new normal ini bukan berarti orang bisa beraktivitas normal seperti sebelum ada virus corona di Indonesia, namun masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam aktivitas apa pun.
"Daerah-daerah yang telah statusnya menjadi kuning resikonya rendah silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal," kata Doni Monardo dalam jumpa pers virtual, Kamis (4/6/2020).
Namun, Doni menegaskan daerah yang masih berstatus zona merah untuk tidak terburu-buru menerapkan fase new normal.
Doni menyebut penerapan fase new normal akan mengacu pada data zonasi wilayah produktif aman Covid-19, sehingga tidak ada batas waktu yang pasti.
"Data ini sangat bervariasi, sewaktu-waktu bisa berubah, yang hari ini masih orange tiba-tiba nanti bisa menjadi kuning, demikian juga sebaliknya. Jadi patokan kita adalah data yang dilaporkan dan disesuaikan standar WHO," ucapnya.
Hingga saat ini Gugus Tugas telah memetakan 102 wilayah kabupaten/kota yang bisa memasuki fase new normal, namun belum secara pasti mereka bisa melakukan new normal. Pemerintah masih merumuskan data hingga nanti diumumkan pada 8 Juni 2020.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) menugaskan saya Senin (8 Juni 2020) yang akan datang untuk mengumumkan daerah yang statusnya warna kuning," tutupnya.
Doni juga menegaskan pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sebelum benar-benar menerapkan new normal atau normal baru.
Baca Juga: Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono