Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan atau protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi selama Juni 2020 ini.
Dari 12 sektor itu, salah satunya adalah protokol pembukaan rumah ibadah yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hari ini. Lantas, bagaimana aturan atau protokol salat Jumat hari ini?
Dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2020) di Balai Kota, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, protokol kesehatan mengatur peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas. Menerapkan jaga jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan ibadah, lalu menutup kembali tempat ibadah setelah kegiatan.
Bagi masjid dan musala diminta tidak menggunakan karpet, setiap jemaah harus membawa sajadah atau alat salat sendiri, penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah juga harus membawa kantong atau tas dan membawa masuk alas kaki.
"Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng sudah mulai bisa membuka, tapi hanya kegiatan rutin," ujar Anies.
Surat Edaran DMI
Sementara itu, pada Senin (1/6/2020), Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan, kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jemaah.
"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan terkait pembukaan masjid/musala menurut surat edaran DMI yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020:
Baca Juga: Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah
- Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, musala dan tempat umum.
- Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk, ibadah salat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah salat lima waktu dan salat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya.
- Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
- Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait Covid-19.
- Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang "lump sum" atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah.
- Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jemaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".
- Terakhir jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.
Berita Terkait
-
Ada Sistem Ganjil Genap Toko Saat PSBB Transisi di DKI, Begini Aturannya
-
Anies Imbau Warga DKI Utamakan Jalan Kaki dan Bersepeda Saat PSBB Transisi
-
Daftar Protokol Bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi di Jakarta
-
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
-
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!