Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan atau protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi selama Juni 2020 ini.
Dari 12 sektor itu, salah satunya adalah protokol pembukaan rumah ibadah yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) hari ini. Lantas, bagaimana aturan atau protokol salat Jumat hari ini?
Dalam pemaparannya pada Kamis (4/6/2020) di Balai Kota, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan, protokol kesehatan mengatur peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas. Menerapkan jaga jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan ibadah, lalu menutup kembali tempat ibadah setelah kegiatan.
Bagi masjid dan musala diminta tidak menggunakan karpet, setiap jemaah harus membawa sajadah atau alat salat sendiri, penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah juga harus membawa kantong atau tas dan membawa masuk alas kaki.
"Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng sudah mulai bisa membuka, tapi hanya kegiatan rutin," ujar Anies.
Surat Edaran DMI
Sementara itu, pada Senin (1/6/2020), Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan, kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jemaah.
"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan terkait pembukaan masjid/musala menurut surat edaran DMI yang sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020:
Baca Juga: Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah
- Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, musala dan tempat umum.
- Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk, ibadah salat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah salat lima waktu dan salat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya.
- Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.
- Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait Covid-19.
- Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang "lump sum" atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah.
- Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jemaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".
- Terakhir jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.
Berita Terkait
-
Ada Sistem Ganjil Genap Toko Saat PSBB Transisi di DKI, Begini Aturannya
-
Anies Imbau Warga DKI Utamakan Jalan Kaki dan Bersepeda Saat PSBB Transisi
-
Daftar Protokol Bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi di Jakarta
-
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
-
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan