Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi selama Juni 2020.
Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.
"Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/6/2020).
1. Rumah ibadah
Protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.
Kemudian bagi masjid/musholla diminta tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya
masing-masing.
"Jadi, masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian klenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin," ucap Anies.
2. Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan dan coffee shop)
Protokol kesehatannya, hanya bisa melayani maksimal 50 persen dari kapasitas; penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan); mendorong pembayaran secara non tunai (cashless); kemudian penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
3. Pasar rakyat
Protokol kesehatannya, menentukan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas; penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19; mendorong transaksi dilakukan dengan non tunai (cashless); jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB; pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
4. Taman rekreasi dan kebun binatang
Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.
5. Prasarana Olahraga Indoor (GOR, Stadion, dan lainnya)
Protokol yang ditetapkan adalah jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga; dan tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
6. Klinik kecantikan
Berita Terkait
-
PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana Data ODP, PDP Setiap Kelurahan?
-
Kota Bogor Lanjutkan Penerapan PSBB Hingga Sebulan Mendatang
-
Anies Perpanjang PSBB, Ini Sektor yang Akan Dibuka di Masa Transisi
-
Bakal Gelar Salat Jumat, Masjid Agung Al Azhar Akan Seleksi Jemaah
-
Terjawab! Notifikasi Bikin Salfok saat Anies Nyatakan PSBB Diperpanjang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi