Suara.com - Masjid-masjid di 62 RW di Jakarta dilarang gelar Sholat Jumat. Di sana masih bahaya penularan virus corona.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membolehkan sholat Jumat di masjid dengan menaati protokol kesehatan COVID-19 kecuali di zona 62 rukun warga yang masuk kawasan tidak aman penularan corona.
"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan mulai besok dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah sholat Jumat. Namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar yang ditemui usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis kemarin.
Dia mengatakan terdapat 62 RW yang masuk dalam cakupan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Sehingga agar tidak menyelenggarakan Jumatan demi menekan penularan COVID-19.
Menurut dia, pada 62 RW itu sudah jelas penyebarannya sehingga MUI DKI tidak merekomendasikan penyelenggaraan Jumatan di wilayah tersebut. Atas perkara itu, dia mengajak umat untuk kembali kepada fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dengan tetap beribadah di rumah masing-masing.
Sementara dengan wilayah di luar itu di DKI, kata dia, bisa dilihat memiliki suasana kondusif untuk menyelenggarakan Jumatan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak.
Dalam fatwa MUI Pusat, Jumatan bagi wilayah yang dibolehkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak merupakan salah satu unsur penting protokol itu. Jika masjid tidak muat kapasitasnya maka dapat menggelar di lokasi lain tanpa menyelenggarakan Jumatan dalam dua gelombang karena tidak sah hukumnya.
"Untuk di Jakarta khususnya, kita mushala banyak, ruangan-ruangan banyak, gedung-gedung banyak, majelis taklim banyak. Itu masih bisa dipergunakan (untuk Jumatan), kecuali itu sudah penuh semua, sudah tidak bisa, tidak memungkinkan.
Sementara masih ada orang yang ingin melaksanakan Jumatan, itu ada rukhsahnya (keringanan). Saya rasa di Jakarta masih bisa," katanya.
Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta Dimulai, Begini Aturan Salat Jumat Menurut DMI
Adapun Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf menjelaskan melalui pernyataan persnya pada Kamis bahwa apabila jamaah datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid karena penuh akibat dari jaga jarak di masjid maka boleh tidak jumatan dan wajib menggantinya dengan melaksanakan sholat Dzuhur.
"Hal itu diperkuat jika ada kondisi jamaah karena memiliki alasan yang dibenarkan syariah (uzur syar'i)," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026