Suara.com - Beredar unggahan berisi klaim Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI.
Unggahan tersebut dibagikan oleh pengguna akun Facebook Tiger Mblo belum lama ini.
"Oohhh.....Ternyata Helmi Yahyah dipecat dari Dirut TVRI karena September kemarin menyiarkan Film G30S PKI. Gitu to....." demikian bunyi unggahan status Tiger Mblo.
Sejak tangkapan layar diambil, unggahan tersebut telah mendapat 17 komentar dan 226 kali dibagikan.
Lantas benarkah Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim dalam unggahan yang beredar dipastikan tidak benar.
Pasalnya, pencopotan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Dirut TVRI pada 16 Junuari 2020 lalu tidak ada kaitannya dengan penayangan film G30S PKI.
Adik Tantowi Yahya tersebut diberhentikan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas TVRI bernomor 8/Dewas/TVRI/2020.
Baca Juga: Curi Susu Seharga Rp 80.000 Demi Ditukar Nasi, Pria Tangerang Diamuk Warga
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI menerangkan poin utama yang menjadi pertimbangan pemecatan Helmy Yahnya yakni persoalan pembelian hak siar Liga Inggris.
Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (21/1) mengatakan Helmy Yahya tidak mengajukan permintaan tertulis mengenai analisis untung rugi maupun negosiasi soal pembelian hak siar Liga Inggris.
Akibat pembelian liga Inggris tersebut, TVRI mengalami sejumlah kendala seperti gagal membayar gaji karyawan dan sejumlah pihak ketiga serta beberapa program tidak bisa tayang secara maksimal.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pertimbangan lain mengenai pemecatan Helmy Yahya yakni mengenai rebranding TVRI tidak sesuai rencana sehingga biaya kegiatan tersebut mengganggu pos anggaran lain.
Selain itu, kinerja Helmy Yahya juga dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi TVRI karena terkesan mengedepankan rating dan share.
Terkait pemecatan dirinya dari jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya menggugat Dewas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/4).
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara Dibilang Lebih Bijaksana, Ahmad Dhani Tak Setuju
-
Cerita Helmy Yahya Usai Dipecat dari TVRI: Bayaran Saya Naik 3 Kali Lipat
-
Ini Kumpulan Cuitan Kritik Pedas Iman Brotoseno soal TVRI dan Helmy Yahya
-
Cerita Hidup Roy Marten: dari Gelandangan Hingga Sukses Jadi Aktor
-
Disebut Host Sampah Bikin Ruben Onsu Malas Jadi Artis
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional