Suara.com - Beredar unggahan berisi klaim Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI.
Unggahan tersebut dibagikan oleh pengguna akun Facebook Tiger Mblo belum lama ini.
"Oohhh.....Ternyata Helmi Yahyah dipecat dari Dirut TVRI karena September kemarin menyiarkan Film G30S PKI. Gitu to....." demikian bunyi unggahan status Tiger Mblo.
Sejak tangkapan layar diambil, unggahan tersebut telah mendapat 17 komentar dan 226 kali dibagikan.
Lantas benarkah Helmy Yahya dipecat dari jabatan Direktur Utama TVRI karena menyiarkan film G30S PKI?
Penjelasan
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, klaim dalam unggahan yang beredar dipastikan tidak benar.
Pasalnya, pencopotan Helmy Yahya dari jabatan sebagai Dirut TVRI pada 16 Junuari 2020 lalu tidak ada kaitannya dengan penayangan film G30S PKI.
Adik Tantowi Yahya tersebut diberhentikan setelah menerima surat dari Dewan Pengawas TVRI bernomor 8/Dewas/TVRI/2020.
Baca Juga: Curi Susu Seharga Rp 80.000 Demi Ditukar Nasi, Pria Tangerang Diamuk Warga
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI menerangkan poin utama yang menjadi pertimbangan pemecatan Helmy Yahnya yakni persoalan pembelian hak siar Liga Inggris.
Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko saat rapat bersama Komisi I DPR, Selasa (21/1) mengatakan Helmy Yahya tidak mengajukan permintaan tertulis mengenai analisis untung rugi maupun negosiasi soal pembelian hak siar Liga Inggris.
Akibat pembelian liga Inggris tersebut, TVRI mengalami sejumlah kendala seperti gagal membayar gaji karyawan dan sejumlah pihak ketiga serta beberapa program tidak bisa tayang secara maksimal.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pertimbangan lain mengenai pemecatan Helmy Yahya yakni mengenai rebranding TVRI tidak sesuai rencana sehingga biaya kegiatan tersebut mengganggu pos anggaran lain.
Selain itu, kinerja Helmy Yahya juga dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi TVRI karena terkesan mengedepankan rating dan share.
Terkait pemecatan dirinya dari jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya menggugat Dewas TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/4).
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara Dibilang Lebih Bijaksana, Ahmad Dhani Tak Setuju
-
Cerita Helmy Yahya Usai Dipecat dari TVRI: Bayaran Saya Naik 3 Kali Lipat
-
Ini Kumpulan Cuitan Kritik Pedas Iman Brotoseno soal TVRI dan Helmy Yahya
-
Cerita Hidup Roy Marten: dari Gelandangan Hingga Sukses Jadi Aktor
-
Disebut Host Sampah Bikin Ruben Onsu Malas Jadi Artis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil