Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) akan menyerahkan laporan terbaru terkait permasalahan Hak Asasi Manusi di Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan itu berjudul "Civil and Political Rights, Violations in Papua and West Papua".
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menjelaskan, laporan ini akan dibahas oleh PBB dalam Komite Sipil dan Politik Hak-hak Sipil ke-129 yang akan berlangsung pada Juni-Juli 2020 mendatang.
Usman menjelaskan, isi laporan ini masih berkutat di permasalahan HAM seperti pembunuhan di luar proses hukum hingga penangkapan warga sipil atau aktivis secara sewenang-wenang.
Kedua, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, diskriminasi rasial, serta hak untuk menentukan nasib sendiri.
"Seperti insiden rasialisme di Surabaya tahun lalu, serta aspirasi yang berkembang di sejumlah demonstrasi mengenai penentuan nasib sendiri," jelasnya.
Ketiga, masalah tahanan politik yang tidak mendapatkan hak peradilan yang adil.
Empat, masih berkutat pada masalah kebebasan pers yang belum terselesaikan, termasuk sensor dan pemblokiran internet di Papua yang dilakukan pemerintah pada unjuk rasa di Papua dan Papua Barat pertengahan 2019 lalu.
"Termasuk kriminaliassi terhadap aktivis yang bersuara tentang Papua, yang bukan orang papua, seperti Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono," tegasnya.
Terakhir, laporan ini juga menyoroti kondisi ribuan pengungsi di Kabupaten Nduga yang menyelamatkan diri dari konflik bersenjata antara militer Indonesia dengan Tentara Pembebasan Nasional Operasi Papua Merdeka (TPN OPM).
Baca Juga: Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum
Data yang dimiliki AII menyatakan bahwa setidaknya 5.000 pengungsi terpaksa meninggalkan rumah mereka, 138 orang diidentifikasi meninggal. Tidak ada informasi tambahan mengenai jumlah kematian pengungsi di luar Kabupaten Jayawijaya, termasuk mereka yang telah dievakuasi ke hutan.
Berita Terkait
-
Diskusi HAM Papua Lives Matter Diteror Zoombombing dan Telepon Nomor Asing
-
Jokowi Bersalah soal Internet Papua Diblokir, Refly Harun: Preseden Baik
-
Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
-
Diburu karena Tuduh Kapolda Papua Bunuh Tenaga Medis, Aktivis KNPB Ditembak
-
Door..Dorr! Kelompok Bersenjata Tembak Warga di Timika Papua
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Wajibkan OPD Beri Keterangan Pers Setiap Hari, Bobby Dinilai Jadi Simbol Keterbukaan Informasi
-
Jejak Politik Hendrar Prihadi: Disayang Jokowi, Didepak Prabowo, PDIP Resmi Jadi Oposisi Murni?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR