Suara.com - Diperkirakan kepolisian membunuh sekitar 1.200 orang setiap tahun di Amerika Serikat, tetapi sekitar 99% dari kasus yang terjadi, tak ada yang didakwa.
Di tengah tekanan masyarakat, demonstrasi, dan penjarahan menyusul kematian George Floyd di tangan kepolisian Minnesota, kali ini ada dakwaan.
Salah seorang polisi, Derek Chauvin, menghadapi beberapa dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat kedua. Ia menekan leher Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit, sebelum Floyd menghembuskan napas terakhir di kota Minneapolis pada tanggal 25 Mei.
Tiga polisi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara dikenai dakwaan membantu dan mendorong kejahatan. Keempat polisi itu terancam hukuman penjara maksimal 40 tahun.
Para pendemo berharap kematian Floyd akan mendorong perubahan besar-besaran tentang bagaimana hukum menempatkan polisi yang diduga membunuh ketika bertugas, karena kasus ini adalah pengecualian dari peraturan yang ada.
Tapi sesuai dengan undang-undang Amerika Serikat (AS), polisi mendapat perlindungan hukum secara khusus dari tuntutan pidana maupun sipil.
Tuntutan pidana 'sangat jarang'
Proyek Mapping Police Violence mencatat 7.666 pembunuhan oleh polisi yang diketahui antara 2013 hingga 2019 - atau sekitar 92% pembunuhan, kata para aktivis.
Hanya 99 kasus sampai pada tahap dakwaan atau hanya sekitar 1,3%, dan hanya 25 di antaranya sampai pada tahap putusan bersalah.
Baca Juga: Status Normal Baru Disebut Jadi Peluang Industri Otomotif
Clark Neily, wakil presiden Criminal Justice di Cato Institute, Washington, mengatakan kepada BBC bahwa "sangat jarang" bagi penuntut untuk mengajukan dakwaan pidana kepada anggota kepolisian, seperti yang terjadi dalam kasus Floyd ini.
Dikatakannya, pihak penuntut dan kepolisian sama-sama sebagai penegak hukum, mereka perlu bekerja berdampingan. Penuntut menggantungkan diri kepada kepolisian untuk membongkar bukti-bukti dan kesaksian dalam sidang.
Dengan hubungan yang dekat itu maka "tuntutan pidana bukanlah mekanisme untuk pertanggungjawaban yang ideal."
Di samping itu, penggunaan kekuatan berlebihan telah menjadi bagian dari tugas kepolisian dan dalam banyak kasus tindakan itu sah - misalnya, untuk membela diri atau agar tidak membahayakan orang lain.
Terlindung dari tuntutan
Para korban dan keluarga hanya mempunyai opsi menggugat polisi atas kerugian yang ditimbulkan melewati pengadilan sipil, tetapi menurut Neily, "pintu pengadilan seringkali ditutup" untuk pilihan itu atas landasan yang disebut sebagai "imunitas memenuhi syarat".
Prinsip itu membentengi pejabat publik dari tuntutan hukum jika mereka melanggar hak-hak orang lain, kecuali korban memiliki "hak-hak yang tidak bisa dipungkiri secara jelas".
Dalam kasus yang terjadi pada Malaika Brooks, polisi mengarahkan senjata kejut listrik ke arahnya sampai tiga kali, menyeretnya dari mobil, menelungkupkannya, dan memborgolnya dengan disaksikan oleh putranya yang berusia 11 tahun, meskipun Brooks dalam keadaan mengandung.
Malaika Brooks dihentikan polisi karena mengemudi dengan kecepatan 51 km/jam, melebihi kecepatan yang diizinkan di zona itu. Ia menolak meneken surat tilang karena tidak mengaku bersalah.
Gugatannya ditolak pengadilan karena bukti tentang "hak-hak yang tidak bisa dipungkiri secara jelas" lemah terkait dengan penggunaan senjata kejut listrik. Brooks mendapat kompensasi di luar pengadilan senilai US$45.000 atau sekitar Rp630 juta 10 tahun kemudian.
Keadilan untuk Floyd
Neily mengatakan prinsip imunitas yang memenuhi syarat, berpotensi menjadi ganjalan bagi keluarga Floyd untuk mencari keadilan.
"Jika mereka tidak menemukan kasus yang sudah diputus pengadilan bahwa adalah tindakan melanggar hukum untuk menindih tulang belakang leher selama sembilan menit sampai tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia, maka pada intinya doktrin imunitas memenuhi syarat itu tidak memungkinkan mereka menuntut, karena tidak ada kasus seperti itu sebelumnya."
BBC menghubungi Asosiasi Polisi Nasional Amerika Serikat untuk meminta tanggapan tetapi mereka menolak memberikan komentar.
Dalam pernyataan sebelumnya tentang kematian Floyd, Ketua Asosiasi Polisi Nasional Amerika Serikat, Michael McHale, mengatakan, "Apa yang terjadi pada George Floyd mengerikan. Tidak ada justifikasi legal, justifikasi membela diri, atau justifikasi moral atas tindakan polisi."
Tekanan publik tampaknya memainkan peran dalam penanganan kasus Floyd, tetapi juga muncul tuntutan untuk melakukan perubahan mendalam.
Para ahli dan laporan media menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dapat meninjau pemahamannya tentang dokrin kekebalan memenuhi syarat.
Para aktivis meminta Kongres untuk mengesahkan Police Exercising Absolute Care, RUU yang mengatur polisi untuk bertindak hati-hati terhadap semua orang.
RUU itu melarang polisi federal menggunakan kekuatan berlebihan, kecuali penting sekali dan sebagai pilihan terakhir saja.
Kepolisian baru?
Tetapi Udi Ofer, selaku direktur Divisi Keadilan di American Civil Liberties Union (ACLU), meyakini yang diperlukan Amerika Serikat lebih dari sekedar hal di atas: AS perlu mengubah budaya dan sikap terhadap peran kepolisian.
Urusan kepolisian adalah area yang sangat didesentralisasi dalam sistem federal AS. Menurut Ofer, kepolisian menyedot 40% dari anggaran di beberapa kota.
Polisi bersenjata dikerahkan untuk menangani berbagai situasi. Kehadiran mereka dapat berpotensi menambah konflik, seperti patroli sekolah-sekolah dan menangani pelanggaran oleh anak-anak di bawah umur.
Setiap detik ada satu orang yang ditangkap, dan secara keseluruhan terjadi 10,3 juta penangkapan pada tahun 2018, menurut perkiraan FBI.
Ofer mengatakan mayoritas mereka yang ditangkap itu tidak terkait dengan tuduhan kejahatan yang diwarnai kekerasan. George Floyd diduga berusaha menggunakan uang palsu di toko.
Ketika gelombang protes tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, meskipun ada risiko penularan Covid-19, kalangan aktivis ingin menyalurkan kemarahan itu dari jalan-jalan ke "perubahan transformasional".
"Ada beberapa masalah mendasar terkait dengan kekerasan dan rasisme polisi di Amerika Serikat. Dan walaupun ada upaya puluhan tahun untuk mengendalikannya, kita belum berhasil," kata Ofer.
"Kita tidak akan berhasil mengatasi masalah ini melalui tuntutan individual terhadap seorang anggota polisi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP