Suara.com - Ekonom Rizal Ramli memiliki pendapat tersendiri mengenai program Tapera yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
Mantan Mentrei Koordinator Kemaritiman ini mengaku setuju dengan konsep yang disusun di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menyebutkan hak memiliki rumah untuk warga negara.
"Saya secara umum setuju bahwa semua rakyat kita berhak untuk dapat rumah. tentu harus dipikirkan pembiayaannya. Tapi kita kaget soal timing," kata Rizal Ramli dilansir Suara.com dari tayangan Kabar Petang TV One, Minggu (7/6/2020).
Menurut Rizal, waktu ditekennya program Tapera ini tidak tepat waktu . Pasalnya, saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan perekonomian di tengah krisis covid-19. Belum lagi adanya kenaikan harga sejumah kebutuhan masyarakat.
"Rakyat kita soal BPJS sudah dinaikin, listrik lagi naik, pengangguran tinggi, dan sebagainya. Kok timing-nya dilakukan hari ini. Kenapa sih tidak sabar dikit nungguin kalau tahun depan sudah normal kembali, lebih stabil, lalu kita laksanakan program ini," kata Rizal Ramli menyarankan.
Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan agar pemerintah baiknya juga melihat keadaan rakyatnya.
"Mohon maaf, pemimpin itu harus ada hatinya buat rakyat, jangan main seenaknya. Tadi kan mau ngumpulin biaya murah. Kalau caranya motong gaji mah kerjaan paling gampang itu, malak istilah paling gampang," sebut Rizal.
Selain penentuan waktu yang kurang tepat, Rizal juga berpendapat bahwa urusan teknis program Tapera ini masih belum jelas.
"Kedua tidak jelas, karena cukup banyak pegawai negeri yang sudah puya rumah. bagaimana aturannya? apakah yang udah punya rumah juga tetap harus bayar atau tidak," ungkap Rizal.
Baca Juga: Jerinx Klarifikasi Laporan Polisi, Istri Tegur Akun Palsu Suaminya
Rizal juga menambahkan bahwa teknis sistematika pembayarannya pun juga perlu dilakukan pembahasan lanjutan.
"Yang ketiga, namanya tabungan, ada bunganya. Nah yag begini soal teknis harus dibahas," tandas Rizal.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.
Adapun peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.
Pekerja yang dimaksud dalam pasal 5 itu adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Dalam pasal 37, disebutkan dana Tapera yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi pembiayaan pemilikian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
Nantinya pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Berita Terkait
-
Jadi Bank Kustodian, BRI Siap Sukseskan Program Tapera
-
Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya
-
Dana Haji 2020 Diisukan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh
-
Addie MS Disindir Habis Rizal Ramli, Kevin Aprilio Pasang Badan
-
Kasus Corona Belum Turun, Rizal Ramli Minta Sekolah Ditutup hingga 2021
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!