Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap atau (gage) kendaraan bermotor di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Namun kebijakan ini disebut belum akan mulai diterapkan pada pekan ini.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan aturan gage masih ditiadakan untuk sementara waktu seperti sebelum masa transisi.
"Terkait dengan pelaksanaan gage saat ini gage masih ditiadakan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).
Menurut Syafrin, dalam satu pekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.
"Pada masa transisi ini satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," katanya.
Dari hasil evaluasi ini, akan diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu baru diputuskan kapan dan bagaimana penerapan dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil dalam penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tengah berlangsung.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada pasal 18, Anies menyatakan akan memberlakukan ganjil-genap tidak hanya untuk mobil pribadi, tapi juga motor atau roda dua.
Baca Juga: Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," ujar Anies dalam Pergub.
Aturan ganjil-genap ini penerapannya sama dengan sebelumnya sebelum masa PSBB. Kendaraan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan begitu juga dengan plat genap.
Berita Terkait
-
15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku
-
Masa PSBB Transisi, Pemprov Minta Perkantoran Sediakan Lahan Parkir Sepeda
-
Senin Mulai Lagi Beroperasi, Ini Aturan Sopir Ojol Bisa Angkut Penumpang
-
Ini Jadwal dan Jam Operasional Transportasi di Jakarta Saat PSBB Transisi
-
Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik