Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap atau (gage) kendaraan bermotor di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Namun kebijakan ini disebut belum akan mulai diterapkan pada pekan ini.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan aturan gage masih ditiadakan untuk sementara waktu seperti sebelum masa transisi.
"Terkait dengan pelaksanaan gage saat ini gage masih ditiadakan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).
Menurut Syafrin, dalam satu pekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.
"Pada masa transisi ini satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," katanya.
Dari hasil evaluasi ini, akan diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu baru diputuskan kapan dan bagaimana penerapan dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil dalam penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tengah berlangsung.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada pasal 18, Anies menyatakan akan memberlakukan ganjil-genap tidak hanya untuk mobil pribadi, tapi juga motor atau roda dua.
Baca Juga: Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," ujar Anies dalam Pergub.
Aturan ganjil-genap ini penerapannya sama dengan sebelumnya sebelum masa PSBB. Kendaraan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan begitu juga dengan plat genap.
Berita Terkait
-
15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku
-
Masa PSBB Transisi, Pemprov Minta Perkantoran Sediakan Lahan Parkir Sepeda
-
Senin Mulai Lagi Beroperasi, Ini Aturan Sopir Ojol Bisa Angkut Penumpang
-
Ini Jadwal dan Jam Operasional Transportasi di Jakarta Saat PSBB Transisi
-
Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar