Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi orang yang ingin masuk ke ibu kota memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kedapatan berhasil lolos masuk tanpa punya SIKM terpaksa harus dikarantina.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sampai kemarin malam sudah ada 221 orang yang dikarantina. Mereka sudah masuk Jakarta namun kedapatan tak memiliki SIKM.
"Total 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan kebanyakan orang yang datang itu lolos saat pemeriksaan menggunakan angkutan umum antar provinsi dari daerah asal. Orang-orang itu didapati melanggar saat pemeriksaan di bandara, terminal, dan stasiun.
Seluruhnya dikirim ke lokasi karantina terdekat berdasarkan wilayahnya. Misalnya kedapatan di Gambir, maka ditempatkan di tempat karantina Jakarta Pusat atau di Terminal Pulogebang maka dikarantina di Jakarta Timur.
"Ada satu orang dari Bandara Soekarno Hatta dikirim ke lokasi karantina di Jakarta Barat, 7 orang dari Kereta Api di Gambir itu kami kirim ke lokasi karantina di Jakarta Pusat, dan selebihnya kita kirim karantina ke lokasi di Wilayah Jakarta Timur," jelasnya.
Syafrin mengatakan seluruh biaya karantina ditanggung oleh masing-masing pelanggar. Pihaknya hanya bertugas mengantar pelanggar sampai ke lokasi karantina.
"Nah tempat karantina disiapkan oleh wilayah gugus tugas wilayah kota, biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah: 15 Provinsi Nihil Penambahan Kasus Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?