Suara.com - Penerapan new normal di transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) resmi diberlakukan sejak Senin (8/6/2020). Namun masih ada saja beberapa penumpang tampak melanggar ketentuan new normal di kereta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di rangkaian KRL Bogor-Jakarta Kota dengan kereta nomor K118904 pada pukul 08.10 WIB, Selasa (9/6/2020), tampak ada penumpang masih melanggar ketentuan new normal di KRL, seperti penumpang saling mengobrol antar satu sama lainya.
Sejumlah penumpang yang saling mengobrol tersebut merupakan penumpang yang saling kenal. Mereka tampak asyik mengobrol tanpa memperdulikan para penumpang lainnya.
Sementara itu, memang mayoritas para penumpang tampak taat menggunakan masker. Terkait dengan penerapan jaga jarak, banyak penumpang yang berdiri tak sesuai marka atau tanda yang sudah disediakan.
Dari pantauan di dalam KRL, tak terlihat adanya petugas keamanan yang berkeliling untuk menegur para penumpang yang melanggar ketentuan new normal di KRL.
Hanya saja, terdengar memang imbauan petugas dari pengeras suara agar para penumpang tak melakukan pembicaraan secara langsung atau melalui sambungan telepon di dalam rangkaian KRL.
"Perhatian untuk para penumpang demi mencegah penyebaran virus corona para penumpang dilarang untuk tidak berbicara secara langsung ataupun melalui sambungan telepon," kata petugas melalui pengeras suara.
Untuk diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah menyiapkan skenario new normal atau pola hidup normal baru dalam operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.
Pada pemberlakuan new normal ini, PT KCI tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik yang sudah berjalan selama ini, yaitu wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang.
Baca Juga: Penumpang KRL Menumpuk, Depok Usulkan Pengaturan Jam Kerja Pegawai
"Serta penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).
Anne melanjutkan, penumpang juga dihimbau agar tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler.
Sebab, salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara.
Tag
Berita Terkait
-
Penumpang KRL Menumpuk, Depok Usulkan Pengaturan Jam Kerja Pegawai
-
Penumpang KRL Jabodetabek di Stasiun Citayam Padat, Tapi Tertib
-
Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi
-
Penumpang KRL Membludak, KCI Keluhkan Tak Ada Pengaturan Jadwal Pekerja
-
Penumpang KRL Jabodetabek Meningkat, Hari Ini Lebih dari 287 Ribu Orang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'