Suara.com - Antrean warga yang ingin menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) langsung membludak di hari pertama kegiatan perkantoran Jakarta diizinkan beroperasi. Hal ini lantas menuai kontroversi karena kerumunan itu dinilai berpotensi meningkatkan penularan corona Covid-19.
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan penumpukan terjadi karena banyaknya masyarakat yang sudah mulai kembali bekerja.
Namun ia mengeluhkan tidak adanya pengaturan jadwal kerja oleh pihak kantor-kantor di Jakarta. Padahal sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jam masuk dan pulang kerja harus dibedakan agar mencegah adanya penumpukan penumpang.
"Tidak ada pengaturan dan pembedaan jam kerja dibanding masa sebelum COVID-19," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (8/6/2020).
Anne mengatakan, seluruh karyawan masih diminta untuk masuk kerja pada jam 08.00 WIB hingga jam 09.00 WIB. Jam pulang kerja juga tetap pada jam 4 atau jam 5 sore.
Menurutnya pengaturan jam kerja ini sangat penting terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi publik pada masa PSBB transisi ini.
"Karena pembatasan dari segi jam operasional maupun kapasitas pengguna masih berlaku," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk KRL saat ini berlaku pembatasan pengguna sejumlah 35 – 40 persen dari kapasitas, atau sekitar 74 pengguna per kereta. Pembatasan ini ada agar terjaga jarak aman diantara pengguna di dalam KRL.
Agar batasan ini dapat diterapkan, upaya yang ia lakukan dengan membatasi masuk stasiun dan KRL sehingga pengguna di stasiun-stasiun berikutnya juga dapat terlayani. Pembatasan ini dengan penyekatan oleh petugas di sejumlah titik menuju ke peron, antara lain di hall stasiun, sebelum masuk gate elektronik stasiun, dan di koridor menuju ke peron.
Baca Juga: Penumpang KRL di Stasiun Bogor Membludak
"Dalam mengatur antrian petugas juga senantiasa mengingatkan pengguna untuk jaga jarak," tuturnya.
Pihak KCI, kata Anne, memprediksi antrean pengguna ini masih akan terjadi di hari-hari berikutnya. Karena itu ia menyiapkan sejumlah tahapan untuk menambah batasan kapasitas pengguna yang diizinkan dalam KRL jika volume pengguna terus naik.
Penambahan kapasitas ini nantinya harus disertai dengan memperketat protokol dan alat pelindung bagi pengguna antara lain menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, dan baju lengan panjang.
"Masyarakat yang masih hendak menggunakan KRL untuk senantiasa berdisiplin mengikuti aturan yang ada terutama mengenai jaga jarak dan pengaturan antrean dari petugas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat