Suara.com - Antrean warga yang ingin menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) langsung membludak di hari pertama kegiatan perkantoran Jakarta diizinkan beroperasi. Hal ini lantas menuai kontroversi karena kerumunan itu dinilai berpotensi meningkatkan penularan corona Covid-19.
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan penumpukan terjadi karena banyaknya masyarakat yang sudah mulai kembali bekerja.
Namun ia mengeluhkan tidak adanya pengaturan jadwal kerja oleh pihak kantor-kantor di Jakarta. Padahal sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jam masuk dan pulang kerja harus dibedakan agar mencegah adanya penumpukan penumpang.
"Tidak ada pengaturan dan pembedaan jam kerja dibanding masa sebelum COVID-19," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com, Senin (8/6/2020).
Anne mengatakan, seluruh karyawan masih diminta untuk masuk kerja pada jam 08.00 WIB hingga jam 09.00 WIB. Jam pulang kerja juga tetap pada jam 4 atau jam 5 sore.
Menurutnya pengaturan jam kerja ini sangat penting terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi publik pada masa PSBB transisi ini.
"Karena pembatasan dari segi jam operasional maupun kapasitas pengguna masih berlaku," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk KRL saat ini berlaku pembatasan pengguna sejumlah 35 – 40 persen dari kapasitas, atau sekitar 74 pengguna per kereta. Pembatasan ini ada agar terjaga jarak aman diantara pengguna di dalam KRL.
Agar batasan ini dapat diterapkan, upaya yang ia lakukan dengan membatasi masuk stasiun dan KRL sehingga pengguna di stasiun-stasiun berikutnya juga dapat terlayani. Pembatasan ini dengan penyekatan oleh petugas di sejumlah titik menuju ke peron, antara lain di hall stasiun, sebelum masuk gate elektronik stasiun, dan di koridor menuju ke peron.
Baca Juga: Penumpang KRL di Stasiun Bogor Membludak
"Dalam mengatur antrian petugas juga senantiasa mengingatkan pengguna untuk jaga jarak," tuturnya.
Pihak KCI, kata Anne, memprediksi antrean pengguna ini masih akan terjadi di hari-hari berikutnya. Karena itu ia menyiapkan sejumlah tahapan untuk menambah batasan kapasitas pengguna yang diizinkan dalam KRL jika volume pengguna terus naik.
Penambahan kapasitas ini nantinya harus disertai dengan memperketat protokol dan alat pelindung bagi pengguna antara lain menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, dan baju lengan panjang.
"Masyarakat yang masih hendak menggunakan KRL untuk senantiasa berdisiplin mengikuti aturan yang ada terutama mengenai jaga jarak dan pengaturan antrean dari petugas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu