Suara.com - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dibahas di pemerintah pusat. Namun pihak KPK mengklaim pembahasan atas inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap tak elok pembahasan gaji pimpinan KPK dilakukan di tengah covid-19.
"Meskipun sebelumnya isu ini sempat redup, namun diam-diam pembahasan soal ini terus berlanjut. Padahal sebelumnya diberitakan bahwa Pimpinan KPK, melalui Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada publik bahwa seluruh Pimpinan KPK telah meminta usulan kenaikan gaji tersebut dibatalkan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Kurnia menuturkan, tidak hanya pihaknya yang kecwa setelah mengetahui usulan kenaikan gaji pimpinan KPK berlanjut. Ia menyebut kebanyakan masyarakat juga kecewa.
"Sangat mungkin terjadi karena pimpinan KPK tidak secara tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi, yang mana hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan," ungkap Kurnia.
Menurut Kurnia, pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkunham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.
"Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," ujar Kurnia.
Kurnia kemudian menyoroti apa yang telah dikerjakan KPK era Firli Bahuri Cs. Ia menyebut setelah Firli Cs dilantik pada Desember 2019 lalu tidak ada prestasi dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ucap Kurnia
Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Akan Kembali ke Indonesia Hingga Pandemi Corona Reda
Kurnia menyebut seharusnya pimpinan KPK merespon cepat dengan menolak adanya pembahasan kenaikan gaji di ditengah covid-19.
"Semestinya sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar, sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji," ucap Kurnia.
Kurnia pun kembali mengingatkan dalam setiap kegiatan KPK selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.
Untuk diketahui, gaji pimpinan KPK sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK. Besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," kata Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi