Suara.com - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dibahas di pemerintah pusat. Namun pihak KPK mengklaim pembahasan atas inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap tak elok pembahasan gaji pimpinan KPK dilakukan di tengah covid-19.
"Meskipun sebelumnya isu ini sempat redup, namun diam-diam pembahasan soal ini terus berlanjut. Padahal sebelumnya diberitakan bahwa Pimpinan KPK, melalui Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada publik bahwa seluruh Pimpinan KPK telah meminta usulan kenaikan gaji tersebut dibatalkan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Kurnia menuturkan, tidak hanya pihaknya yang kecwa setelah mengetahui usulan kenaikan gaji pimpinan KPK berlanjut. Ia menyebut kebanyakan masyarakat juga kecewa.
"Sangat mungkin terjadi karena pimpinan KPK tidak secara tegas menolak melakukan pembahasan kenaikan gaji mereka secara resmi, yang mana hal ini sudah merupakan wujud nyata dari konflik kepentingan," ungkap Kurnia.
Menurut Kurnia, pembahasan kenaikan gaji Pimpinan KPK dengan pihak Kemenkunham menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.
"Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," ujar Kurnia.
Kurnia kemudian menyoroti apa yang telah dikerjakan KPK era Firli Bahuri Cs. Ia menyebut setelah Firli Cs dilantik pada Desember 2019 lalu tidak ada prestasi dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Temuannya menunjukkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun dari 81,3 persen menjadi 74,3 persen. Tentu hal ini tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Firli Bahuri yang sebenarnya minim akan prestasi. Masyarakat terlalu banyak dihadapkan dengan serangkaian kontroversi KPK," ucap Kurnia
Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Akan Kembali ke Indonesia Hingga Pandemi Corona Reda
Kurnia menyebut seharusnya pimpinan KPK merespon cepat dengan menolak adanya pembahasan kenaikan gaji di ditengah covid-19.
"Semestinya sebagai pejabat publik para Pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar, sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji," ucap Kurnia.
Kurnia pun kembali mengingatkan dalam setiap kegiatan KPK selalu menyuarakan untuk menjalankan pola hidup sederhana. Bahkan poin soal “sederhana” ini juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.
Untuk diketahui, gaji pimpinan KPK sudah tergolong besar, yakni Rp 123 juta bagi Ketua KPK dan Rp 112 juta bagi Wakil Ketua KPK. Besaran gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tentu menjadi tidak tepat jika Pimpinan KPK terus ‘mengemis’ untuk mendapatkan kenaikan gaji," kata Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Ada Demo di Depan Kantor Wapres Kebon Sirih, Massa Aksi: Ijazahmu Mana?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan