Suara.com - Beberapa pembeli mengaku terkena prank dari sebuah toko online. Mereka menuliskan kekesalannya lewat kolom review toko tersebut, namun aksi itu malah membuat warganet kesal.
Peristiwa ini terjadi ketika seorang pengguna Twitter @ariemohr mengungah tangkapan layar kolom review dari sebuah toko online, Rabu (10/6/2020).
Toko tersebut menjual barang berupa iPhone X Dummy phone untuk Pajangan seharga Rp. 126.540.
Lalu ketika menelusuri kolom komentar review toko tersebut, beberapa pembeli yang tampaknya sudah mendapatkan produk itu menuliskan kekesalannya.
"Selama saya pesan di Shopee baru kali ini saya kasih bintang satu. Kirain HP beneran kok enggak bisa dihidupkan. Anjayy. Maaf ini ya, kalau barangnnya enggak bisa dihidupkan enggak usah dijual. Kan kasihan yang beli kena prank. Bagus-bagus HP-nya tapi enggak bisa nyala dan satu lagi, enggak ada pengecas yang cocok," tulis seorang pembeli dengan menunjukkan tiga buah produk replika ponsel tersebut.
Seorang pembeli lainnya yang juga mencantumkan bintang satu menulis, "HP bohongan ya benar."
Sementara itu seorang pembeli lain juga menumpahkan kekesalannya, "Dikira aku HP beneran eh ternyata HP bohongan. Kalau kaya gini mah enggak akan beli. Aku juga bingung loh kok HP enggak pakai kardusnya sih. Hah, dasar."
Penilaian dan komentar para pembeli itu pun kontan mejadi bahan bully-an warganet di Twitter. Tak sedikit dari warganet yang meminta agar para pembeli itu memerhatikan dahulu deksripsi produk agar tak merasa tertipu.
"Populerkan gerakan gemar membaca," tulis keterangan pengunggah foto @ariemohr.
Baca Juga: 6 Zodiak Lelaki Terkaya di Dunia, Warren Buffet Ternyata Cowok Virgo!
"Segitu pendeknya attention sampai tulisan "untuk Pajangan" enggak kebaca?" tulis warganet yang keheranan.
"Sebelum mereka beli enggap baca dulu dan mikir apa? dan ya kali ada iPhone harga 120 ribuan," komentar warganet.
"Namanya iPhone X dummy, yang asal ngebeli tanpa baca dulu otaknya juga dummy," tulis warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Ponsel Jeff Bezos Dibajak, FBI Turun Tangan
-
Driver Ojol Jogja Kena Tipu Order GoShop, Netizen Beri Penggalan Lagu Noah
-
Demi Hasikan Foto Bagus, Fotografer Relakan iPhone X Miliknya Hancur
-
Sebelum Beli Mobkas, Jangan Lupa Cek Keaslian Kilometer
-
Lagi, Driver Ojol di Jogja Kena Tipu Rugi Hingga Rp250 Ribu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka