Suara.com - Netizen di media sosial ramai membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang menjadi usulan inisiatif DPR RI. Banyak di antara mereka tidak setuju atas RUU tersebut.
Sebagaimana diketahui, RUU itu sendiri masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 di DPR RI.
Sementara itu, di Twitter ramai perbincangan mengenai draf RUU Larangan Minuman Beralkohol. Tidak sedikit dari mereka yang mengoreksi kesalahan penulisan kata di dalam draf yang mereka unggah.
Seperti yang dicuit oleh akun @UGMBergerak milik Aliansi Mahasiswa UGM. Akun tersebut mempertanyakan ke DPR ihwal kata-kata yang digunakan dalam draf RUU.
"Halo @DPR_RI, mau nanya ini draft RUU Minol (Minuman Beralkohol) istilah agama cuma mengacu ke agama mayoritas ya? Terus religious itu typo atau memang mau sok keinggrisan? Terus kata-kata 'tidak sedikit' kan rancu ya, karena subjektif apa yang disebut sedikit atau banyak....," tulis akun @UGMBergerak seperti dikutip Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Koreksi atas penulisan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dianggap asal-asalan juga dilakukan oleh netizen lainnya.
"Orang2 ini bikin ruu minuman beralkohol tapi naskahnya kacaw & asal-asalan kaya gini. Jangan-jangan mereka bikin ruu anti alkohol tapi sedang di bawah pengaruh alkohol juga?," tulis akun @danielkalangie.
Akun Twitter @aparatmati juga menyoroti penggunaan judul RUU yang ia anggap merupakan upaya mengehentikan perdagangan dan konsumsi mibuman beralkohol di Indonesia. Ia juga turut mencantumkan link untuk mengunggah draf RUU Larangan Minuman Beralkohol berformat pdf.
"Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUULMB) dari judulnya saja sudah jelas mau menghentikan penjualan dan pengkonsumsian minuman beralkohol. kalau baca Bab III & Bab IV masih belum jelas sih. kalau nggak salah RUU ini sudah ada sejak 2016 atau 2017," ujarnya.
Baca Juga: RUU Ciptaker Dibahas Secara Terbuka, Baleg Sayangkan Walhi Tak Hadir
Tag
Berita Terkait
-
DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana
-
Wakil Ketua DPR : Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU
-
Beredar Foto Anggur Merah Sachet, Penampakannya Bikin Warganet Melongo
-
Bar Sepi, Produsen Minuman Keras Banting Setir Jual Hand Sanitizer
-
Benarkah Ciu dan Minuman Beralkohol Bisa Digunakan Sebagai Hand Sanitizer?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru