Suara.com - Netizen di media sosial ramai membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang menjadi usulan inisiatif DPR RI. Banyak di antara mereka tidak setuju atas RUU tersebut.
Sebagaimana diketahui, RUU itu sendiri masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 di DPR RI.
Sementara itu, di Twitter ramai perbincangan mengenai draf RUU Larangan Minuman Beralkohol. Tidak sedikit dari mereka yang mengoreksi kesalahan penulisan kata di dalam draf yang mereka unggah.
Seperti yang dicuit oleh akun @UGMBergerak milik Aliansi Mahasiswa UGM. Akun tersebut mempertanyakan ke DPR ihwal kata-kata yang digunakan dalam draf RUU.
"Halo @DPR_RI, mau nanya ini draft RUU Minol (Minuman Beralkohol) istilah agama cuma mengacu ke agama mayoritas ya? Terus religious itu typo atau memang mau sok keinggrisan? Terus kata-kata 'tidak sedikit' kan rancu ya, karena subjektif apa yang disebut sedikit atau banyak....," tulis akun @UGMBergerak seperti dikutip Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Koreksi atas penulisan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dianggap asal-asalan juga dilakukan oleh netizen lainnya.
"Orang2 ini bikin ruu minuman beralkohol tapi naskahnya kacaw & asal-asalan kaya gini. Jangan-jangan mereka bikin ruu anti alkohol tapi sedang di bawah pengaruh alkohol juga?," tulis akun @danielkalangie.
Akun Twitter @aparatmati juga menyoroti penggunaan judul RUU yang ia anggap merupakan upaya mengehentikan perdagangan dan konsumsi mibuman beralkohol di Indonesia. Ia juga turut mencantumkan link untuk mengunggah draf RUU Larangan Minuman Beralkohol berformat pdf.
"Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUULMB) dari judulnya saja sudah jelas mau menghentikan penjualan dan pengkonsumsian minuman beralkohol. kalau baca Bab III & Bab IV masih belum jelas sih. kalau nggak salah RUU ini sudah ada sejak 2016 atau 2017," ujarnya.
Baca Juga: RUU Ciptaker Dibahas Secara Terbuka, Baleg Sayangkan Walhi Tak Hadir
Tag
Berita Terkait
-
DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana
-
Wakil Ketua DPR : Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU
-
Beredar Foto Anggur Merah Sachet, Penampakannya Bikin Warganet Melongo
-
Bar Sepi, Produsen Minuman Keras Banting Setir Jual Hand Sanitizer
-
Benarkah Ciu dan Minuman Beralkohol Bisa Digunakan Sebagai Hand Sanitizer?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan