Suara.com - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rendahnya tuntutan tersebut membuat Tim Advokasi Novel Baswedan menjadi geram.
Salah satu anggota tim advokasi, Andi Muhammad Rezaldy, menilai keputusan dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut satu tahun masa hukuman penjara menjadi sesuatu hal yang memalukan. Ia menganggap sistem peradilan bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel malah tidak berpihak kepada korban.
"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Sudah sedari awal, Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan banyak kejanggalan yang muncul selama persidangan berjalan. Misalnya, dakwaan Jaksa dinilai seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sesungguhnya.
Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan. Padahal menurutnya, kejadian yang menimpa Novel itu dapat berpotensi menimbulkan hal buruk bahkan hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai seharusnya Jaksa itu mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saksi diabaikan
Menurut pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan, terdapat tiga saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu disebutkan sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
"Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Padahal menurutnya esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya.
Kemudian tuntutan tersebut sudah menjadi penampakan penuntut umum yang lebih membela terdakwa. Bukan hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa tampak memberikan pertanyaan-pertanyaan yang malah menyudutkan KPK.
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," ujarnya.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menganggap persidangan kasus juga menunjukkan hukum yang digunakan bukan untuk keadilan, tetapi untuk melindungi pelaku dengan memberikan hukuman alakadarnya. Bagaimana persidangan itu memperlihatkan adanya niatan menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada terdakwa.
Padahal dalam aturan sudah dijelaskan menurut Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.
Tim Advokasi Novel kecewa melihat persidangan hingga tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Oleh karena itu ada sejumlah tuntutan yang dilontarkan Tim Advokasi Novel Baswedan, yakni:
- Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan
- Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen
- Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026