Suara.com - Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rendahnya tuntutan tersebut membuat Tim Advokasi Novel Baswedan menjadi geram.
Salah satu anggota tim advokasi, Andi Muhammad Rezaldy, menilai keputusan dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut satu tahun masa hukuman penjara menjadi sesuatu hal yang memalukan. Ia menganggap sistem peradilan bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel malah tidak berpihak kepada korban.
"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Sudah sedari awal, Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan banyak kejanggalan yang muncul selama persidangan berjalan. Misalnya, dakwaan Jaksa dinilai seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sesungguhnya.
Sebab, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan. Padahal menurutnya, kejadian yang menimpa Novel itu dapat berpotensi menimbulkan hal buruk bahkan hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai seharusnya Jaksa itu mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saksi diabaikan
Menurut pantauan Tim Advokasi Novel Baswedan, terdapat tiga saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Tiga saksi itu disebutkan sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
"Namun, Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Padahal menurutnya esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya.
Kemudian tuntutan tersebut sudah menjadi penampakan penuntut umum yang lebih membela terdakwa. Bukan hanya itu saja, dalam persidangan Jaksa tampak memberikan pertanyaan-pertanyaan yang malah menyudutkan KPK.
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," ujarnya.
Tim Advokasi Novel Baswedan juga menganggap persidangan kasus juga menunjukkan hukum yang digunakan bukan untuk keadilan, tetapi untuk melindungi pelaku dengan memberikan hukuman alakadarnya. Bagaimana persidangan itu memperlihatkan adanya niatan menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada terdakwa.
Padahal dalam aturan sudah dijelaskan menurut Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.
Tim Advokasi Novel kecewa melihat persidangan hingga tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Oleh karena itu ada sejumlah tuntutan yang dilontarkan Tim Advokasi Novel Baswedan, yakni:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas