Suara.com - Meski kekinian sering silang pendapat, hubungan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dengan pengamat politik Rocky Gerung dulu terbilang hangat bersahabat.
Bahkan, Rocky Gerung pernah bantu menulis pledoi untuk Fadjroel Rachman, kala didakwa melawan penguasa Orde Baru Soeharto.
Cerita ini terungkap dalam acara Rosi bertajuk "Jokowi dan Masa Depan Demokrasi" yang tayang di Kompas TV pada Kamis (11/6/2020) malam.
Awalnya, pembawa acara Rosianna Silalahi mengakui senang dapat mempertemukan Fadjroel dengan Rocky dalam satu meja.
"Saya senang sekali karena saya mempertemukan dua aktivis yang sama-sama pernah melawan Orde Baru," ucap Rosi kepada dua bintang tamunya.
Sambil tersenyum, Fadjroel menyahut, "Dua sahabat".
Rosi menyebut Fadjroel dan Rocky pernah tergabung dalam kelompok prodemokrasi, meskipun kekinian keduanya berada di dua kutub politik berbeda.
Ia kemudian memperkenalkan Rocky Gerung, "Di luar pemerintahan, saya mengundang orang yang ikut menulis pledoi atau pembelaan terhadap banyak mahasiswa yang ditahan pada era Soeharto, dia adalah Rocky Gerung."
"Salah satunya adalah pledoi saya," sahut Fadjroel lagi sambil tertawa.
Baca Juga: New Normal Dinilai Didramatisasi, Rocky Gerung: Pemulung Ikut Ngomong
Mendengar pengakuan dari itu, Rosi lantas mengungkapkan sedikit cerita saat Fadjroel menjadi tahanan politik dan dipenjara.
"Malam ini kita dengar dari seorang tahanan politik ITB Fadjroel ketika saat itu zaman Presiden Soeharto, Mendagri masuk kampus, anda ditahan dan pledoi itu salah satu ditulis oleh Rocky Gerung," ucap Rosi.
"Waduh, ini kejahatan membongkar rahasia negara," ujar Rocky yang tersenyum.
Sekadar info, Fadjroel Rachman dan Rocky Gerung sama-sama menjadi penggerak mahasiswa pra-reformasi 1998 atau Aktivis 98.
Fadjroel dan para mahasiswa pernah menolak kedatangan Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu. Ia menuntut Presiden Soeharto melepas jabatannya karena dianggap diktator.
Akibat aksi itu, Fadjroel dan lima rekannya ditahan di Bakorstranasda selama satu tahun, dan akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai