Suara.com - Meski kekinian sering silang pendapat, hubungan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dengan pengamat politik Rocky Gerung dulu terbilang hangat bersahabat.
Bahkan, Rocky Gerung pernah bantu menulis pledoi untuk Fadjroel Rachman, kala didakwa melawan penguasa Orde Baru Soeharto.
Cerita ini terungkap dalam acara Rosi bertajuk "Jokowi dan Masa Depan Demokrasi" yang tayang di Kompas TV pada Kamis (11/6/2020) malam.
Awalnya, pembawa acara Rosianna Silalahi mengakui senang dapat mempertemukan Fadjroel dengan Rocky dalam satu meja.
"Saya senang sekali karena saya mempertemukan dua aktivis yang sama-sama pernah melawan Orde Baru," ucap Rosi kepada dua bintang tamunya.
Sambil tersenyum, Fadjroel menyahut, "Dua sahabat".
Rosi menyebut Fadjroel dan Rocky pernah tergabung dalam kelompok prodemokrasi, meskipun kekinian keduanya berada di dua kutub politik berbeda.
Ia kemudian memperkenalkan Rocky Gerung, "Di luar pemerintahan, saya mengundang orang yang ikut menulis pledoi atau pembelaan terhadap banyak mahasiswa yang ditahan pada era Soeharto, dia adalah Rocky Gerung."
"Salah satunya adalah pledoi saya," sahut Fadjroel lagi sambil tertawa.
Baca Juga: New Normal Dinilai Didramatisasi, Rocky Gerung: Pemulung Ikut Ngomong
Mendengar pengakuan dari itu, Rosi lantas mengungkapkan sedikit cerita saat Fadjroel menjadi tahanan politik dan dipenjara.
"Malam ini kita dengar dari seorang tahanan politik ITB Fadjroel ketika saat itu zaman Presiden Soeharto, Mendagri masuk kampus, anda ditahan dan pledoi itu salah satu ditulis oleh Rocky Gerung," ucap Rosi.
"Waduh, ini kejahatan membongkar rahasia negara," ujar Rocky yang tersenyum.
Sekadar info, Fadjroel Rachman dan Rocky Gerung sama-sama menjadi penggerak mahasiswa pra-reformasi 1998 atau Aktivis 98.
Fadjroel dan para mahasiswa pernah menolak kedatangan Rudini, Menteri Dalam Negeri saat itu. Ia menuntut Presiden Soeharto melepas jabatannya karena dianggap diktator.
Akibat aksi itu, Fadjroel dan lima rekannya ditahan di Bakorstranasda selama satu tahun, dan akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional