Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat sedikitnya ada 29 kebijakan pemerintah sejak 2015 yang dipimpin presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dinilai mencerminkan tanda-tanda otoritarianisme pemerintah.
Kebijakan yang dinilai otoriter ini dikumpulkan YLBHI dari 2015 yang angkanya semakin meningkat di tahun 2020 sekarang.
Kebijakannya pun bermacam-macam, mulai dari kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan keamanan, serta kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.
"Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macammacam lainnya, kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi, memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki : Seri 1 - Tanda-Tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020).
Terkait dwi fungsi pertahanan keamanan, Asfinawati menjelaskan banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan, padahal secara kualifikasi orang-orang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan yang diberikan.
"Pelibatan kembali aparat-aparat keamanan tidak hanya di bidang pertahanan dan keamanan tetapi juga di bidang politik, termasuk memberikan tempat di posisi yang tidak ada hubungan dengan keahlian utama dari orang-orang pertahanan dan kemanan ini," jelasnya.
Berikut 29 Tanda-tanda Pemerintah Otoriter Menurut YLBHI:
- Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
- Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
- Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016).
- Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016).
- Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
- Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017).
- UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan.
- Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018).
- Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019).
- Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan.
- Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019).
- Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan.
- Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri.
- SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019).
- Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka
- Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019).
- Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
(2019) - Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
- Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019).
- Pemadaman Internet di Papua (2019).
- UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019).
- Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019).
- Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020).
- Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020).
- Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020).
- Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020).
- Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020).
- Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020).
- BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020)
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Rismon Bandingkan Diri dengan Einstein: 'Ilmuwan Saja Bisa Revisi, Kenapa Saya Dicap Pembelot?'
-
Tak Bisa Hadir Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Utus Tim Legal Temui Penyidik Polda
-
Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun