Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem ganjil genap di pasar-pasar ibu kota. Pedagang tak boleh berjualan di sepanjang koridor jalan bagian dalam pasar tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan kios yang boleh dijadikan lapak adalah yang diberi nomor. Sesuai ketentuan, nomor ganjil akan berjualan di tanggal ganjil dan kios genap juga demikian.
Karena itu pihaknya akan menertibkan jika ada pedagang berjualan selain di kios yang diberi nomor khususnya koridor jalan. Para petugas diminta melakukan tindakan berupa teguran jika pelanggaran tersebut ditemukan.
"Itu pasti kita rapihkan. Itu nggak boleh. Kita kasih tahu pedagang karena menganggu koridor pasti kita tertibkan," ujar Arief di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Selain itu demi mencegah penularan virus corona Covid-19, para pedagang diminta untuk menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak serta memakai face shield dan masker.
"Nah ini yang kita harapkan ini mudah-mudahan ini tidak menjadi pusat penyebaran Covid-19, walaupun posisinya sangat rentan," jelasnya.
Menurutnya meski dengan sejumlah pembatasan, perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit dengan dibukanya kembali pasar-pasar di Jakarta. Namun masyarakat diminta mengikuti aturan agar pasar tak kembali ditutup ke depanny.
"Karena ini gerakan roda perekonomian kecil kalau pengunjungnya juga ikut sadar akan bahaya Covid-19 dan pedagangnya juga insyaallah pasar terus pelan pelan menggeliat," pungkasnya.
Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap Pasar, Pemprov DKI: Punya 2 Kios Bisa Buka Tiap Hari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel