Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan ganjil-genap kios hari ini, Senin (15/6/2020). Namun pedagang bisa berjualan setiap hari jika memiliki dua kios atau lebih.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan aturan ini membuat para pedagang berjualan bergantian setiap harinya. Pemilik kios bernomor ganjil membuka lapak di tanggal ganjil dan nomor genap juga demikian.
"Jadi kayak hari ini ganjil, kios-kiosnya buka. Yang genap tutup. Kalau genap yang kios genap buka," ujar Arief di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Arief mengatakan pedagang bisa saja buka setiap hari, asalkan memiliki dua kios di satu pasar. Namun kedua kios itu memiliki nomor ganjil dan genap.
"Kalau dia punya ganjil-genap satu toko. Ya di tanggal ganjil buka yang ganjil rolling door yang genap ditutup," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Arief mengklaim para pedagang tak akan dipersulit dalam berjualan asalkan tetap mematuhi aturan pencegahan penularan corona Covid-19.
"Jadi sangat mudah. Yang terpenting adalah nurut. Patuhi arahan yang sudah diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil-genap kios di pasar untuk berjualan. Rencananya aturan untuk mencegah penularan corona Covid-19 ini akan dilakukan pada 15 Juni mendatang.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan aturan ini akan membuat para pedagang di pasar berjualan gantian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Pedagang Protes soal Sistem Gage: Kalau Sayuran Busuk Siapa yang Beli?
Pihaknya akan memberikan nomor kepada tiap kios saat aturan ini diterapkan. Lalu pemilik nomor ganjil akan bisa berjualan di tanggal ganjil dan pedagang nomor genap membuka lapaknya pads tanggal genap.
“Di pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan ganjil genap, nanti tanggal 15 Juni 2020 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita ganjil genap itu nomor kios, nomor kios mengikuti kalender dari kalender kita," ujar Arief dalam diskusi virtual bersama wartawan, Kamis (11/6/2020).
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus
-
Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona
-
Penuh Sesak Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu