Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merancang aturan untuk sekolah yang berada dalam zona hijau. Nantinya, jika sekolah tersebut ingin dibuka pada masa transisi New Normal harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Salah satu aturannya ialah para murid dilarang untuk pergi ke kantin selama bersekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pada masa transisi ini, sekolah yang hendak melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mesti menjalani segenap kegiatan protokol kesehatan. Selain itu, para peserta didik yang masuk sekolah tidak diperkenankan untuk berinteraksi kecuali hanya di dalam kelas.
Jadinya para peserta didik hanya bisa melakukan belajar mengajar di dalam kelas lalu pulang ke rumah.
"Jadinya aktivitas seperti kantin di mana anak-anak dari berbagai kelas berkumpul itu tidak diperkenankan selama dua bulan pertama," kata Nadiem dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Selain berinteraksi di kantin, kegiatan berolahraga dan ekstrakulikuler juga belum diperkenankan dalam dua bulan masa transisi.
Untuk sementara kegiatan yang bisa dilakukan oleh para siswa hanya kegiatan belajar mengajar di dalam kelas untuk menghindari adanya interaksi siswa yang tercampur.
"Prinsipnya apapun aktivitas-aktivitas yang perkumpulan sifatnya atau yang mencampur antara satu kelas dengan kelas lain itu belum boleh diperbolehkan dalam masa transisi ini," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada, Nyeri Leher Bisa Jadi Gejala Virus Corona Covid-19
Berita Terkait
-
Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Satu Kelas Maksimal 18 Siswa
-
Nadiem: Madrasah dan Sekolah Asrama di Zona Hijau Masih Dilarang Dibuka
-
Tahapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, SMA Dulu, Paud Terakhir
-
Mendikbud: Ortu Punya Hak Tak Berikan Izin Anak Pergi Sekolah Tatap Muka
-
6 Persen Siswa di Zona Hijau Corona Bisa Balik ke Sekolah, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu