Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan. Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Senin (15/6/2020).
Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.
Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
"Sedangkan untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan," tambahnya.
Nadiem menjelaskan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.
Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota.
Sedangkan yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota.
Baca Juga: Link Streaming & Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Besok, Selasa 16 Juni 2020
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah. Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah.
"Itu hak orang tua, jika khawatir anaknya kembali ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksakan seluruh siswa kembali sekolah," terang dia.
Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.
Bulan ketiga, selanjutnya sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau.
Selanjutnya pada bulan kelima, sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal dibuka. Jumlahnya sekitar 0,7 persen siswa di zona hijau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor