Suara.com - Alghiffari Aqsa, salah satu tim advokasi Novel Baswedan menyebut pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dalam kasus penyiraman air keras hanya omong kosong.
Menurut Alghifari pembelaan tim hukum dua anggota Brimob tersebut tak masuk akal. Novel Baswedan dianggap mengalami luka di mata kirinya hingga mengalami buta permanen bukan akibat siraman air keras.
Namun, karena penanganan tim medis hingga Novel Baswedan dianggap kurang koperatif.
"Menurut saya omong kosong. Fakta di persidangan tidak menjelaskan soal kesalahan penanganan, bahkan keterangan ahli atau saksi dokter yang menangani Novel Baswedan di rumah sakit di Indonesia tidak menjelaskan kesalahan penanganan," tegas Alghiffari dihubungi, Selasa (16/6/2020) malam.
Alghiffari menyebut bahwa adanya sejumlah bukti rekam medis Novel Baswedan sejak pertama dibawa ke Jakarta Eye Center hingga dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura.
"Ada bukti keterangan rumah sakit di Singapura yang menjelaskan parahnya kondisi mata Novel ketika dibawa ke Singapura," ujar Alghiffari
Menurut Alghiffari pernyataan tim hukum Ronny dan Kadir, dalam pledoi hanya ingin menggiring opini agar majelis hakim memutus ringan kedua terdakwa.
"Pembelaan yang tidak masuk akal. Tentunya ingin mengarahkan kepada perencanaan penganiayaan ringan (bukan berat). Akhirnya berujung kepada hukuman ringan," tutup Alghiffari.
Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Ketua KPK Pastikan Akan Memanggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Iklan BJB, Tapi...
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini