Suara.com - Alghiffari Aqsa, salah satu tim advokasi Novel Baswedan menyebut pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dalam kasus penyiraman air keras hanya omong kosong.
Menurut Alghifari pembelaan tim hukum dua anggota Brimob tersebut tak masuk akal. Novel Baswedan dianggap mengalami luka di mata kirinya hingga mengalami buta permanen bukan akibat siraman air keras.
Namun, karena penanganan tim medis hingga Novel Baswedan dianggap kurang koperatif.
"Menurut saya omong kosong. Fakta di persidangan tidak menjelaskan soal kesalahan penanganan, bahkan keterangan ahli atau saksi dokter yang menangani Novel Baswedan di rumah sakit di Indonesia tidak menjelaskan kesalahan penanganan," tegas Alghiffari dihubungi, Selasa (16/6/2020) malam.
Alghiffari menyebut bahwa adanya sejumlah bukti rekam medis Novel Baswedan sejak pertama dibawa ke Jakarta Eye Center hingga dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura.
"Ada bukti keterangan rumah sakit di Singapura yang menjelaskan parahnya kondisi mata Novel ketika dibawa ke Singapura," ujar Alghiffari
Menurut Alghiffari pernyataan tim hukum Ronny dan Kadir, dalam pledoi hanya ingin menggiring opini agar majelis hakim memutus ringan kedua terdakwa.
"Pembelaan yang tidak masuk akal. Tentunya ingin mengarahkan kepada perencanaan penganiayaan ringan (bukan berat). Akhirnya berujung kepada hukuman ringan," tutup Alghiffari.
Sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebut bahwa kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
Dia berdalih bahwa kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
"Telah terungkap adanya fakta hukum bahwa kerusakan mata saksi korban Novel Baswedan bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa," kata tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah