Suara.com - Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan tengah hangat diperbincangkan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelakunya dengan hukuman satu tahun penjara saja. Publik menilai hukuman itu terlampau ringan.
Jika dibandingkan dengan kasus lain, tuntutan ini dirasa terlalu ringan. Mengingat, pelaku teror Novel baru ditangkap setelah kasusnya berjalan lebih dari 2,5 tahun.
Novel pun geram dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku. Namun ia tidak dapat berbuat banyak.
Beda cerita dengan Novel. Ameneh Bahrami, wanita asal Iran yang wajahnya disiram air keras tahun 2004 lalu meminta pelaku dibutakan.
Meskipun sempat ditunda-tunda, tuntutan Ameneh Bahrami dikabulkan oleh pengadilan. Wanita itu bahkan menyaksikan sendiri detik-detik pelaku dijatuhi hukuman.
Penyiraman air keras kepada Ameneh Bahrami dilakukan oleh Majid Movahedi. Pria itu tega menyiram asam ke wajah Bahrami lantaran lamarannya ditolak.
Bahrami adalah gadis yang sangat cantik. Bahkan banyak lelaki mulai dari mahasiswa hingga dosen universitas datang ke rumahnya untuk melamar.
Namun Bahrami memilih mengejar mimpinya dulu untuk bekerja di perusahaan teknik medis.
Baca Juga: Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
Sebelum menyiram air keras, Movahedi sempat memberikan teror hingga mengancam membunuh Ameneh Bahrami.
"Dia berkata, 'Aku akan menghancurkan hidupmu dan melakukan sesuatu sehingga tak seorang pun akan menikahimu'," kenang Bahrami. Lalu penyiraman air keras itu terjadi.
Tuntutan Agar Pelaku Dibutakan Terkabul
Setelah menjalani pengobatan di Spanyol, Ameneh Bahrami kembali ke Iran dan berniat 'balas dendam' kepada pelaku.
Dikutip Suara dari BBC.com, Selasa (16/6/2020), Bahrami memenangkan kasusnya pada November 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi harus dibutakan dengan asam. Wanita itu juga minta Movahedi dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi.
Keputusan pengadilan Teheran ini mengundang kecaman dari dunia Internasional. Terutama aktivis hak asasi manusia yang merasa hukuman itu tidak menusiawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!