Suara.com - Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan tengah hangat diperbincangkan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelakunya dengan hukuman satu tahun penjara saja. Publik menilai hukuman itu terlampau ringan.
Jika dibandingkan dengan kasus lain, tuntutan ini dirasa terlalu ringan. Mengingat, pelaku teror Novel baru ditangkap setelah kasusnya berjalan lebih dari 2,5 tahun.
Novel pun geram dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku. Namun ia tidak dapat berbuat banyak.
Beda cerita dengan Novel. Ameneh Bahrami, wanita asal Iran yang wajahnya disiram air keras tahun 2004 lalu meminta pelaku dibutakan.
Meskipun sempat ditunda-tunda, tuntutan Ameneh Bahrami dikabulkan oleh pengadilan. Wanita itu bahkan menyaksikan sendiri detik-detik pelaku dijatuhi hukuman.
Penyiraman air keras kepada Ameneh Bahrami dilakukan oleh Majid Movahedi. Pria itu tega menyiram asam ke wajah Bahrami lantaran lamarannya ditolak.
Bahrami adalah gadis yang sangat cantik. Bahkan banyak lelaki mulai dari mahasiswa hingga dosen universitas datang ke rumahnya untuk melamar.
Namun Bahrami memilih mengejar mimpinya dulu untuk bekerja di perusahaan teknik medis.
Baca Juga: Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
Sebelum menyiram air keras, Movahedi sempat memberikan teror hingga mengancam membunuh Ameneh Bahrami.
"Dia berkata, 'Aku akan menghancurkan hidupmu dan melakukan sesuatu sehingga tak seorang pun akan menikahimu'," kenang Bahrami. Lalu penyiraman air keras itu terjadi.
Tuntutan Agar Pelaku Dibutakan Terkabul
Setelah menjalani pengobatan di Spanyol, Ameneh Bahrami kembali ke Iran dan berniat 'balas dendam' kepada pelaku.
Dikutip Suara dari BBC.com, Selasa (16/6/2020), Bahrami memenangkan kasusnya pada November 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi harus dibutakan dengan asam. Wanita itu juga minta Movahedi dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi.
Keputusan pengadilan Teheran ini mengundang kecaman dari dunia Internasional. Terutama aktivis hak asasi manusia yang merasa hukuman itu tidak menusiawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!