Suara.com - Kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan tengah hangat diperbincangkan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelakunya dengan hukuman satu tahun penjara saja. Publik menilai hukuman itu terlampau ringan.
Jika dibandingkan dengan kasus lain, tuntutan ini dirasa terlalu ringan. Mengingat, pelaku teror Novel baru ditangkap setelah kasusnya berjalan lebih dari 2,5 tahun.
Novel pun geram dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku. Namun ia tidak dapat berbuat banyak.
Beda cerita dengan Novel. Ameneh Bahrami, wanita asal Iran yang wajahnya disiram air keras tahun 2004 lalu meminta pelaku dibutakan.
Meskipun sempat ditunda-tunda, tuntutan Ameneh Bahrami dikabulkan oleh pengadilan. Wanita itu bahkan menyaksikan sendiri detik-detik pelaku dijatuhi hukuman.
Penyiraman air keras kepada Ameneh Bahrami dilakukan oleh Majid Movahedi. Pria itu tega menyiram asam ke wajah Bahrami lantaran lamarannya ditolak.
Bahrami adalah gadis yang sangat cantik. Bahkan banyak lelaki mulai dari mahasiswa hingga dosen universitas datang ke rumahnya untuk melamar.
Namun Bahrami memilih mengejar mimpinya dulu untuk bekerja di perusahaan teknik medis.
Baca Juga: Pengacara Novel Sebut Pleidoi Polisi Peneror Air Keras Hina Profesi Dokter
Sebelum menyiram air keras, Movahedi sempat memberikan teror hingga mengancam membunuh Ameneh Bahrami.
"Dia berkata, 'Aku akan menghancurkan hidupmu dan melakukan sesuatu sehingga tak seorang pun akan menikahimu'," kenang Bahrami. Lalu penyiraman air keras itu terjadi.
Tuntutan Agar Pelaku Dibutakan Terkabul
Setelah menjalani pengobatan di Spanyol, Ameneh Bahrami kembali ke Iran dan berniat 'balas dendam' kepada pelaku.
Dikutip Suara dari BBC.com, Selasa (16/6/2020), Bahrami memenangkan kasusnya pada November 2008, pengadilan memutuskan bahwa Movahedi harus dibutakan dengan asam. Wanita itu juga minta Movahedi dijatuhi hukuman penjara dan membayar ganti rugi.
Keputusan pengadilan Teheran ini mengundang kecaman dari dunia Internasional. Terutama aktivis hak asasi manusia yang merasa hukuman itu tidak menusiawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran