Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai status terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai anggota Polri yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat akan menimbulkan persepsi negatif. Keduanya merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Bambang mengatakan kedua terdakwa diketahui merupakan anggota Polri dari Korps Brimob. Ia menyebut Polri seharusnya dapat memproses etik kedua terdakwa terlebih dahulu. Disisi lain, proses hukum terhadap terdakwa yang notabenenya merupakan anggota Polri juga harus dilakukan secara independen dan transparan.
"Otomatis itu (akan menimbulkan persepsi negatif), bagaimana jeruk makan jeruk, kan tidak mungkin. Makanya Polri dituntut untuk independen, transparan dalam berbagai penanganan kasus. Makanya, lebih baik penegakan etika profesi itu harus segera dilakukan," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut Bambang, Divisi Propam Polri semestinya dapat langsung memproses Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tanpa mesti menunggu keputusan inkrah pengadilan.
Proses etik tersebut kata dia, juga dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengadilan.
"Tidak perlu menunggu keputusan inkrah, berjalan beriringan dengan proses pengadilan juga tidak masalah. Karena saat ini kan sudah masuk pengadilan. Jadi bola ditangan kejaksaan tapi secara profesi seharusnya Polri tetap bisa memprosesnya," ujar Bambang.
Untuk diketahui, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis kekinin ditahan di Rutan Mako Brimob. Mereka juga masih berstatus sebagai anggota Brimob Polri.
Terkait itu Polri berdalih bahwa proses etik akan dilakukan usai adanya putusan inkrah dari pengadilan terkait perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Bambang sendiri sebelumnya bahkan menilai Polri dapat memecat kedua terdakwa jika memang meyakini bahwa mereka merupakan benar-benar pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca Juga: Dari Celetukan, Cerita Refly Harun Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan
Bambang mengemukakan bahwa penangkapan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dilakukan oleh Polri. Sudah semestinya Polri juga memiliki fakta dan bukti kuat bahwa keduanya merupakan benar-benar pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Sehingga, lanjut Bambang, dalih Polri yang mengatakan menunggu putusan pengadilan sebelum memproses etik kedua terdakwa justru menimbulkan kecurigaan lain.
Bambang menyebut bahwa hal itu justru menunjukkan bahwa Polri juga meragukan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
"Seharusnya kalau Polri tegas dan yakin bahwa itu pelaku seharusnya Polri segera memecat kedua anggota tersebut," ujar Bambang.
"Kalau Polri ragu, artinya semua proses itu sudah gagal lebih dahulu. Polri yang menangkap, dia juga yang memastikan bahwa itu pelaku, sekarang malah menunggu proses inkrah," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari
-
Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret
-
HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!
-
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP
-
Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi