Suara.com - Tujuh tahanan politik Papua akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (17/6/2020) pagi ini sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka terancam lima sampai belasan tahun penjara.
Sidang putusan akan digelar di Ruang Cakra, PN Balikpapan melalui teleconference, ketujuh tapol tetap akan berada di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketujuh tapol dipindahkan dari Papua ke Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan, mereka sudah menjalani 34 kali proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak 11 Januari 2020 lalu.
Kuasa hukum tujuh Papua di Balikpapan, Bernard Marbun pun berharap majelis hakim memvonis bebas mereka sebab berdasar fakta persidangan ketujuh tapol Papua tersebut dinilai tidak terbukti melakukan tindakan makar sebagaimana yang didakwakan.
"(Ketujuh tapol Papua Balikpapan) sama sekali tidak terbukti untuk melakukan tindakan-tindakan makar. Jadi ya harapan kami sebagai penasehat hukum ya maksimal bebaskan mereka. Karena kita sudah gali secara bersama-sama (dalam persidangan)," kata Bernard, Selasa (16/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum menuntut 7 tapol Papua kurungan penjara bervariasi mulai dari lima sampai belasan tahun dengan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda; Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun), Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun), Hengky Hilapok (5 tahun), Irwanus Urobmabin (5 tahun).
Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).
Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.
Baca Juga: Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas
Di sisi lain, pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat di Papua hanya diadili dengan vonis ringan.
Mereka di antaranya warga sipil; Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).
Ketimpangan ini membuat banyak publik mendesak PN Balikpapan untuk bersikap adil membebaskan ketujuh tahanan Papua.
Mantan tapol papua Filep Karma mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan membebaskan tahanan politik Papua pada era pemerintahannya.
"Ketika bapak presiden membebaskan lima teman saya dari penjara di Jayapura (pada 2015), beliau bilang ke mereka, ini perdamaian dan saya akan membebaskan semua tahanan politik," kata Filep Karma, Jumat (12/6/2020).
Pembebasan tahanan politik juga harus dilakukan negara sebab Perserikatan Bangsa-Bangsa telah rekomendasikan pembebasan narapidana dalam program asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona covid-19.
Berita Terkait
-
Besok Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Tujuh Tapol Papua Divonis Bebas
-
Tuntut 7 Tapol Bebas, Solidaritas Pembebasan Papua Gelar Aksi di MA
-
Buka Posko Papua di Kampus, Mahasiswa USTJ Diciduk, Diseret ke Mobil Polisi
-
Suarakan Pembebasan 7 Tapol Papua, Aksi di Nol Kilometer Jogja Sempat Panas
-
Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!